Connect with us

Hukum & Kriminal

Hasil Banding 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Published

on

Sidang putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) [tribunnews]
Sidang putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Empat terpidana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah menjalani vonis banding, Rabu (12/4/2023). Vonis banding digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Keempat terpidana tersebut yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yang bernama Putri Candrawathi, dan dua mantan anak buah Sambo yang bernama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Keempat terpidana telah mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hanya satu terpidana yang tidak mengajukan banding terkait putusan yang dijatuhkan hakim di tingkat PN Jaksel yakni Bharada Richard Eliezer.

Berikut ini hasil lengkap dari vonis banding hakim Pengadilan Tinggi DKI kepada keempat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (12/4/2023), dilansir dari detik.com.

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Majelis hakim banding telah memberikan keputusan kepada Ferdy Sambo. Putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim ketua Singgih Budi Prakoso telah menetapkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding,” tutur hakim Singgih.

Dalam sidang tersebut diketua oleh Singgih Budi Prakoso, sedangkan Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi sebagai anggota.

Di tingkat pertama, Ferdy Sambo telah mendapat vonis hukuman mati. Sambo telah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya yang bernama Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dinyatakan telah bersalah dan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga dinyatakan telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang berisi tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Hari Ini Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs Diterima PN Jakarta Selatan Dan Akan Dikirim Ke Jaksa

Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Hakim telah menetapkan dan menguatkan putusan dari PN Jaksel kepada Putri Candrawathi. Sebelumnya PN Jaksel telah menjatuhi hukuman kepada Putri hukuman penjara selama 20 tahun.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding,” ucap hakim ketua.

Di tingkat pertama, Putri telah mendapat vonis penjara selama 20 tahun. Putri telah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Dirinya dinyatakan telah bersalah dan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga mengatakan pembunuhan Brigadir Yosua terjadi sebab cerita Putri kepada Sambo.

Hakim menuturkan hal yang memberatkan Putri diantaranya perbuatan yang telah mencoreng organisasi Bhayangkari. Selain itu dirinya juga berbelit-belit di persidangan. Hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan Putri.

Ricky Tetap Dijatuhi Vonis Penjara Selama 13 Tahun

Majelis hakim banding telah menetapkan keputusan kepada eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang bernama Ricky Rizal. Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel yaitu menjatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding,” tutur hakim ketua H Mulyanto.

Kuat Ma’ruf Dijatuhi Vonis Penjara Selama 15 Tahun

Hakim banding telah menetapkan keputusan yang menguatkan putusan dari PN Jaksel. Sebelumnya PN Jaksel telah menjatuhkan hukuman kepada Kuat Maruf hukuman penjara selama 15 tahun. Kuat dinyatakan telah terlibat kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding,” ujar hakim ketua Abdul Fattah.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Di Kasus Pembunuhan Brigadir J