Connect with us

Info Regional

Tersentuh, Bripka Handoko Buka Pintu Sel Agar Tahanan Dapat Peluk Anaknya

Published

on

Ilustrasi tahanan [kilat]
Ilustrasi tahanan [kilat]

Jambi, Bindo.id – Bripka Handoko kini ramai diperbincangkan di dunia maya. Bripka Handoko merupakan seorang anggota Polsek Maro Sebo, Mauro Jambi. Dirinya ramai diperbincangkan lantaran aksinya yang membuka pintu sel supaya seorang tahanan dapat memeluk anak perempuannya.

Handoko mengatakan momen tersebut dilakukannya saat jam buka puasa, Jumat (24/3). Anak perempuan tersebut usianya sekitar 4 tahun. Dia datang membawakan makanan untuk ayahnya. Anak tersebut datang dengan kakaknya untuk mengantarkan makanan buka puasa.

“Aku bilang ke anak ini ‘kangen ya dengan babanya?’ Setelah itu aku bukakan pintu sel,” ujarnya.

Bripka Handoko viral di media sosial

Pada rekaman video tersebut, sang ayah yang menjadi tahanan tersebut langsung memeluk anaknya usai pintu sel dibuka. Dirinya sedang melihat anak tersebut menjenguk orang tuanya. Dia mengaku tersentuh dengan kondisi yang dilihatnya saat itu.

“Secara spontan, langsung aku meminta izin dengan petugas piket untuk membuka sel,” ungkapnya.

Usai membukakan pintu, Ayah dan anak tersebut dibiarkannya untuk menghabiskan waktu berdua di dalam. Dirinya juga sudah mengunci pintu sel dari luar.

“Aku intip lagi. Mereka lagi bersenda gurau,” ujarnya.

Dirinya mengatakan keduanya sudah lama tak bertemu itu kan. Dirinya mengijinkan anak tersebut untuk melepas rasa kangen pada ayahnya. Handoko memiliki anak perempuan yang seumuran juga. Dirinya mudah tersentuh melihat kondisi anak dan ayah itu.

Dia mengunggah video tersebut di medsos untuk mengingatkan  masyarakat supaya tak berbuat kriminal. Dirinya berharap unggahan tersebut dapat menyampaikan pesan bahwa keluarga sangatlah berharga.

“Jadi untuk mengingatkan para pelaku di luar sana,” ujarnya.

Handoko tak memperoleh sanksi usai menjelaskan aksinya tersebut kepada pimpinannya. Alasannya keamanan di sana masih terjaga.

Baca Juga  Uang Study Tour MAN 1 Bekasi Ditilap, EO Ditetapkan Jadi Tersangka

“Sudah disampaikan pada pimpinan. Memang aku salah,” tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa di dalam tahanan masih ada tiga pintu lagi. Dirinya memberikan ijin keduanya untuk melepas rindu sebab dirasa masih aman. Tahanan tersebut terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Tahanan itu dijerat Pasal 363 KUHP dan sudah ditahan di Mapolsek Maro Sebo selama 53 hari. Pada jangka waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *