Connect with us

Info Regional

Polsek Jagakarsa Buka Layanan Titip Motor dan Titip Rumah Saat Mudik Lebaran Tahun Ini

Published

on

Ilustrasi motor parkir di kantor polisi [tribunnews]
Ilustrasi motor parkir di kantor polisi [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Polsek Jagakarsa menyediakan layanan ‘titip rumah’ dan ‘titip motor’ saat mudik lebaran di tahun ini. Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra menyebutkan inovasi ini mencuat sebab saat ditinggal mudik lebaran, tidak sedikit masyarakat yang harta bendanya hilang.

“Titip rumah dan titip motor sengaja kami luncurkan guna mencegah tindak pidana pencurian rumah kosong dan pencurian roda dua saat ditinggal mudik pemiliknya,” tutur Multazam, Senin (20/3/2023).

Namun ide ini hanya dapat diterapkan di wilayah hukum Polsek Jagakarsa. Wilayah yang dinaungi oleh Polsek Jagakarsa ada enam kelurahan. Keenam kelurahan tersebut yakni Ciganjur, Tanjung Barat, Lenteng Agung, Jagakarsa, Srengseng Sawah, dan Cipedak. Polsek Jagakarsa akan menggandeng RT, RW, dan Siskamling disetiap lingkungan untuk melakukan kerjasama menjaga lingkungan saat mudik lebaran.

“Warga Jagakarsa yang berniat munggahan jelang Lebaran bisa meminta bantuan kami untuk menjaga rumah dan kendaraan roda dua yang ditinggal,” tuturnya.

Nanti pihaknya akan melakukan patroli dengan pejabat setempat. Patroli yang dilakukan yaitu dengan melewati tiap rumah yang sudah terdaftar.

Dilansir dari kompas.com, Cara mendafrar layanan ‘titip rumah’ bagi warga Jagakarsa cukup mudah. Warga hanya perlu menghubungi nomor hotline yang sudah disediakan. Pihaknya akan mengirim formulir digital yang wajib diisi oleh para pemudik. Formulir tersebut dikirim melalui pesan WhatsApp.

Setelah melakukan pengisian data, pihak aparat akan melakukan pengecekan data. Setelah itu pihak aparat akan memberi konfirmasi bahwa semua data sudah diisi dengan benar. Pihaknya menyediakan layanan dengan nomor hotline memakai aplikasi WhatsApp. Nomor hotline WhatsApp yang dapat dihubungi yaitu di nomor 08111286813.

Bagi warga Jagakarsa yang ingin menitipkan rumahnya selama ditinggal mudik dapat menghubungi nomor WhatsApp tersebut. Sedangkan, prosedur ‘titip motor’ di Polsek Jagakarsa juga tidak kalah mudah. Cara menitipkan motor hampir sama seperti menitipkan rumah.

Baca Juga  Jelang Mudik Lebaran, Ditjen Hubla Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang

Masyarakat hanya membawa kendaraan roda dua yang akan dititipkan ke halaman Mapolsek Jagakarsa. Selain membawa motor yang akan dititipkan, masyarakat juga membawa fotocopy BPKB dan STNK yang sah.

“Jangan lupa membawa selimut motor sendiri selama menitipkan motor di Polsek Jagakarsa,” ujarnya. Selimut motor ini berfungsi supaya kondisi kendaraan tak rusak akibat cuaca.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion