Connect with us

Info Regional

Konten Kreator Di Palangka Raya Parodikan Gubernur Kalimantan Tengah Divonis Denda Adat Rp 20 Juta

Published

on

Konten kreator komedi bernama Saifullah (33) alias Saif Hola jalani sidang adat [kalteng]

Palangka Raya, Bindo.id – Seorang konten kreator yang ada di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), dijatuhi denda adat usai membuat video parodi yang menampilkan wawancara wartawan dengan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. 

Konten kreator komedi bernama Saifullah (33) alias Saif Hola membawakan konten itu, sudah mengikuti sidang adat yang diselenggarakan sejak pekan lalu.

Terbaru, dirinya telah dijatuhi denda puluhan juta sesuai dengan hasil keputusan Majelis Sidang Adat Basara Hai dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng pada Jumat (25/4/2025).

Kata Ketua Majelis Sidang Adat Basara Hai, Wawan Embang, sebelumnya Saif Hola telah dituntut pandawa dengan total 230 kati ramu (satuan massa di masyarakat adat Dayak), sedangkan yang diputuskan oleh Mantir Let Basara Hai sebanyak 90 kati ramu.

“Pertimbangan kami karena kejujuran yang bersangkutan dalam mengakui kesalahan secara terbuka dan berperilaku sopan, tidak berbelit-belit, kooperatif, tidak pernah melanggar hukum adat maupun hukum positif, dan beliau berani mengakui bahwa dia membuat konten itu dengan sengaja,” kata Wawan setelah sidang yang digelar di Palangka Raya, Jumat (25/4/2025).

Pemakaian uang denda

Saif Hola dijatuhi nilsi denda sesuai besaran nilai 90 kati ramu seperti putusan Mantir Let Basara Hai, kata Wawan, senilai Rp 20 juta dari yang sebelumnya 230 kati ramu atau Rp 85 juta.

“Pandawa kemudian menurunkannya menjadi Rp 57 juta, kami putusan tuntutan mereka yang Rp 57 juta tersebut menjadi Rp 20 juta, di bawah itu, kami mempertimbangkan kejujuran dan berani mengakui kesalahan,” ujar Damang, Kepala Adat Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Kata Wawan, usai yang bersangkutan membayar, uang denda itu dipakai untuk biaya sidang. Selanjutnya dikembalikan ke pandawa sebagaj perwakilan masyarakat adat Dayak di kota setempat.

Dia menekankan bahwa uang tersebut untuk hal-hal yang positif serta membangun masyarakat.

“Kami membuat singer (sanksi adat) itu tidak asal-asalan, sudah kami sampaikan dasarnya dari Pumpung Hai Tumbang Anoi 1994, terdiri dari 96 pasal, juga ada Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008, Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan DAD Kalteng Nomor 1 Tahun 2015, Perda Provinsi Kalteng Nomor 2 Tahun 2024, dan Perda Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2009,” ujarnya.

Kata Wawan Peraturan-peraturan di ataslah yang jadi dasar mereka untuk memutuskan serta menetapkan besaran kati ramu yang harus diterima oleh konten kreator Saif Hola di perkara parodi Gubernur Kalteng itu.

“Harapan kami, kita betul-betul menjaga harkat dan martabat serta marwah adat Dayak, menerapkan filosofi Belom Badahat (hidup menjunjung tinggi adat istiadat) dan falsafah Huma Betang (toleransi dan saling menghargai),” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *