Info Regional
Polisi Tangkap Developer Di Salatiga Sebab Jaminkan Sertifikat Konsumen Ke Bank
![Developer di Salatiga jaminkan sertifikat konsumen ke Bank [harianmerapi]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/04/Developer-di-Salatiga-jaminkan-sertifikat-konsumen-62b30955.jpg)
Salatiga, Bindo.id – Seorang developer diringkus polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebab Mengagunkan sertifikat konsumen perumahan di sebuah bank perkreditan rakyat.
Awal kasus ini terjadi tahun 2016 ketika tersangka Latifah (43) warga Perum Kenanga Tingkir Lor Kecamatan Tingkir Kota Salatiga memberikan penawaran penjualan tanah serta bangunan di Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga (TKP) lewat Facebook.
Atas penawaran itu, para korban tertarik kemudian membeli dengan sistem pesan bangun serta melakukan pembayaran secara cash tempo.
“Dan setelah pembayaran lunas, sertifikat dijanjikan akan diserahkan kepada para pembeli,” tutur Kapolres Salatiga AKBP Veronica saat di Pendopo Polres Salatiga, Selasa (22/4/2025).
Akan tryapi yang terjadi, sertifikat tak kunjung diberikan padahal para pembeli membayarnya secara lunas. Para korban juga sempat menanyakan namu tersangka selalu berkelit.
Veronica menyebutkan para korban memperoleh satu lembar Surat Pemberitahuan Pra-lelang dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mitra Sejahtera.
Di surat itu menjelaskan sertifikat korban yang melapor beserta 8 sertifikat lainnya yang sudah dibeli para korban diagunkan ke BPR Sinar Mitra Sejahtera oleh tersangka serta terjadi kemacetan pembayaran.
“Selanjutnya saat ini sertifikat tanah tersebut sudah terlelang dan kuasai pihak BPR Sinar Mitra Sejahtera,” ujar Veronica.
“Untuk korban sebanyak 11 orang, namun yang melapor baru tiga orang yaitu, Giana Farida Gutama, Listiyanto dan Lely Candra,” lanjut Veronica.
Kata Veronica, tersangka adalah residivis perkara penipuan dan penggelapan di Semarang.
Di kasus ini, Latifah dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion