Connect with us

Hukum & Kriminal

Terima Orderan Dari Advokat, Direktur Jak TV Buat Narasi Dan Konten Negatif Untuk Jatuhkan Kejagung

Published

on

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar [suarasiber]

Jakarta, Bindo – Diduga Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) secara sengaja membuat narasi konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung.

Hal ini diduga untuk menghalangi proses penyidikan beberapa perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Konten-konten negatif ini dibuat Tian sesuai dengan pesanan dari Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) yang merupakan advokat para tersangka maupun terdakwa.

“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara aquo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Tian dinyatakan telah menerima uang senilai Rp 478.500.000,00 untuk membuat konten-konten negatif ini. Perbuatan tersebut diketahui dilakukan secara pribadi dan tanpa diketahui atau atas kesepakatan dari jajaran petinggi Jak TV yang lain.

“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” ungkap Qohar.

Konten-konten negatif tersebut selanjutnya dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium yakni media sosial dan media online yang terafiliasi dengan Jak TV.

Narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi salah satunya yakni soal kerugian keuangan negara di sejumlah perkara. Padahal, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan tersebut tak benar dan menyesatkan.

“Kemudian Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” ujar Qohar.

Keduaadvokat ini juga membiayai beberap demonstrasi, seminar, podcast, maupun talkshow. Hal itu dilakukan untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, serta pembuktian dalam persidangan.

Baca Juga  Menpora Dito Ariotedjo Membatah Dugaan Pernah Menerima Uang Dari Proyek BTS 4G

“Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” tutur Qohar.

Agenda-agenda tersebut selanjutnya diliput oleh Tian. Hasilnya juga disiarkan lewat media Jak TV. Media sosial Tiktok dan Youtube juga dimanfaatkan untuk berita tersebut.

“Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV,” ujar Qohar.

Kejaksaan Agung yakin tindakan ketiga tersangka ini sengaja dijalankan untuk menggiring opini negatif publik sekaligus untuk mengganggu konsentrasi dari penyidik.

“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” tutur Qohar.

Para tersangka juga sudah menghapus sejumlah berita maupun konten negatif agar bisa mengaburkan jejak mereka.

Ketiga orang tersangka ini diduga melaksanakan perintangan penyidikan, penuntutan, bahkan pengadilan untuk 3 kasus perkara. Kasus perintangan yang dilakukan yakni kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, serta kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) langsung ditahan dalam rangka kebutuhan penyidik.

Ketiga tersangka telah disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka ini sebagai pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada 3 korporasi. Ketiga korporasi yang terlibat di kasus ini yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, serta PT Musim Mas Group. Kasus tersebut saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Kajati Sulawesi Tengah Pimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa, Imbau Jajarannya Jangan Tebang Pilih