News
Cara Mengecek Tilang Elektronik Lewat Di Situs Resmi ETLE Polri
![Ilustrasi tilang ETLE [jawa pos]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/04/1000000577-b623cd91.jpg)
Solo, Bindo.id – Melakukan pengecekan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang, pengendara kendaraan bermotor dapat melakukannya secara online lewat situs resmi ETLE Polri.
Layanan cek tilang ETLE secara online Korlantas Polri bisa dipakai secara nasional pada sistem pencatatan ETLE di berbagai daerah di Indonesia.
Supaya STNK kendaraan tak terblokir akibat tilang yang tak dikonfirmasi, saran bagi pemilik kendaraan agar mengecek status tilang lewat online.
Cara cek tilang ETLE atau e-tilang secara online, seperti berikut ini :
- Akses link cek ETLE online Korlantas Polri: https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/
- Memilih menu “Cek Data”
- Memasukkan nomor polisi kendaraan/plat nomor
- Memasukkan nomor rangka kendaraan
- Memasukkan nomor mesin kendaraan
- Memastikan data yang diisi sudah benar. Kemudian, klik tombol “Lanjut”
Jika tak ada pelanggaran, akan tampil pesan “Data tidak ditemukan”. Sedangkan jika ada pelanggaran, informasi yang tampil meliputi:
- Waktu dan lokasi pelanggaran
- Status pelanggaran
- Jenis kendaraan.
Jika nomor kendaraan bermotor yang dicari terbukti melanggar, maka pemilik kendaraan bisa segera membayar denda tilang ETLE atau e-tilang.
Perlu diketahui, ada batas waktu pembayaran denda tilang ETLE atau e-tilang. Apabila melewati batas waktu, maka akan dilakukan pemblokiran pada nomor kendaraan.
Pembayaran tilang ETLE bisa dilakukan dengan transfer di kantor cabang bank, ATM, maupun aplikasi mobile banking.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion