Kesehatan
Respon Kasus Dokter Priguna, Aturan Penggunaan Obat Bius Diperketat BPOM
![Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar [pom]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/04/Kepala-BPOM-RI-Taruna-Ikrar-77e0bc65.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Menanggapi tentang kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akan lebih memperketat aturan tentang penggunaan obat-obatan termasuk untuk kebutuhan bius.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menyebutkan pihaknya sebagai otoritas pengawasan obat, akan melakukan revisi peraturan tentang penggunaan obat termasuk bius, yang dikabarkan jadi salah satu obat yang disalahgunakan calon dokter spesialis di program Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) untuk melancarkan aksinya.
“Regulasi yang berhubungan dengan obat-obat bius akan kita revisi, kita amandemen, kita akan perbaiki, termasuk yang berhubungan dengan peraturan yang berhubungan dengan obat bius. Kita sekarang on progress untuk membuat peraturan khususnya yang lebih ketat lagi,” ujae Taruna ketia berkunjung ke RSHS Bandung, Kamis (17/4/2025).
Di revisi tersebut, BPOM disebut akan semakin memperketat pengawasan, aturan maupun prosedur penggunaan obat-obatan, terutama obat bius di instalasi farmasi setiap Rumah Sakit.
“Obat yang berhubungan dengan bius itu memang menjadi domain tanggung jawabnya Badan POM untuk mengawasinya,” tuturnya.
“Oleh karena itu, untuk pengawasannya kita memastikan di instalasi farmasi pelayanan rumah sakit sesuai dengan prosedur, sesuai dengan protokol untuk tidak terjadi penyimpangan, tidak terjadi ilegal penggunaan obat-obat tersebut. Jadi, kami melihat itu kami harus lebih intens lagi ke seluruh rumah sakit,” imbuhnya.
BPOM kecam pelanggaran kode etik profesi dokter
Taruna juga mengecam segala aksi yang bertentangan dengan kode etik profesi dokter yang semestinya memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa.
“Kami berkoordinasi dengan polisi, kejadian dokter yang melakukan pembiusan itu, itu sangat merusak citra. Saya dokter, sangat merusak citra seorang dokter ya. Dia telah melakukan kejadian pelanggaran etik, pelanggaran hukum, dan tidak berkemanusiaan, dia harus dihukum setinggi-tingginya,” ujarnya.
Saat kunjungan ke RS Hasan Sadikin itu, Taruna juga melakukan peninjauan Gedung MCHC, yang merupakan tempat dokter residen itu melakukan aksi bejatnya kepada anak keluarga pasien.
Seperti diberitakan, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sudah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen dari Fakultas Kedokteran Unpad, menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terhadap Priguna juga diadakan upaya penahanan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan hal ini.
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat telah memastikan pelaku sudah diberhentikan sebagai peserta PPDS.
“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion