Otomotif
Mobil Terendam Banjir, Ini Cara Klaim Asuransinya
![Ilustrasi mobil terendam banjir [merdeka]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/03/Ilustrasi-mobil-terendam-banjir-3b679a3c.jpeg)
Jakarta, Bindo.id – Mobil yang terendam banjir memerlukan biaya perbaikan yang tidak murah.
Oleh karena itu, ada pihak asuransi yang memberikan penawaran perluasan jaminan pada risiko banjir.
Mobil yang terendam banjir tak hanya mengalami kerusakan di komponen kelistrikan atau mekanisnya, namun pada bagian interior juga butuh diadakan pembersihan secara keseluruhan.
Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, menyebutkan saat mengeklaim asuransi apa pun, pasti harus melewati sejumlah tahapan.
Begitu juga saat ingin mengajukan klaim asuransi mobil yang terkena banjir.
“Prosedur klaim asuransi mobil yang terkena banjir mengharuskan pemilik mobil untuk memenuhi persyaratan yang telah disepakati pada polis,” tutur Iwan, belum lama ini.
Sejumlah persyaratan klaim asuransi mobil yang terkena banjir, salah satunya yakni kerusakan murni diakibatkan banjir.
Tak merusak mobil dengan sengaja, diantaranya menerabas atau menerjang banjir.
Persyaratan lainnya yakni bukti kerusakan yang disebabkan banjir, rincian kronologi kejadian, SIM pemilik mobil, STNK, serta melakukan pengisian formulir klaim asuransi mobil secara jelas.
Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, selanjutnya yakni mengikuti rangkaian prosedur klaim.
Berikut ini prosedur klaim yang disampaikan oleh Iwan :
- prosedur pertama yakni mengajukan klaim ke perusahaan asuransi maksimal 3×24 jam, sehingga permasalahan bisa diatasi segera
- Prosedur kedua yakni meminta bantuan kepada pihak perusahaan asuransi supaya mencegah kerusakan yang lebih parah. Hal ini dilakukan agar tak ada penilaian dari pihak perusahaan asuransi yang bisa berpengaruh pada pengajuan klaim
- Prosedur ketiga yakni Anda harus menyiapkan bukti serta urutan kronologi kejadian dengan detail
- Prosedur keempat yakni menyerahkan semua persyaratan dokumen yang sudah ditentukan pihak asuransi
- Prosedur kelima yakni pemilik mobil hanya perlu menanti beberapa hari untuk proses validasi pihak perusahaan asuransi selesai dilaksanakan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion