Connect with us

Info Regional

Penggusuran 27 Bidang Tanah Di Cluster Setia Mekar Residence 2,

Published

on

Cluster Setia Mekar Residence 2 ada penggusuran [poskota]

Bekasi, Bindo.id – Perumahan yang ada di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan berlokasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, saat ini tampak sepi.

Perumahan ini tampak sepi setelah Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II melakukan eksekusi penggusuran.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (3/2/2025) pagi, lahan yang sebelumnya dihuni sudah kosong tanpa ada pemilik yang menetap lagi.

Para pemilik rumah tak terlihat kembali untuk tinggal dan hanya tersisa bangunan rumah yang tak dialiri listrik

Ada pula 8 ruko yang letaknya ada di depan cluster terlihat sepi.

Setelah ada imbauan untuk pengosongan lahan, ruko-ruko itu terkunci rapat. Pemilik ruko juga tampak tak lagi menempatinya

Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II sebelumnya telah melakukan penggusuran 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Kamis (30/1/2025).

Eksekusi ini dilaksanakan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang diterbitkan pada tanggal 25 Maret 1997.

Pada pelaksanaannya, pengadilan melakukan eksekusi tanah maupun bangunan yang meliputi total lahan seluas 3.100 meter persegi

Penghuninya kehilangan tempat tinggal

Kata Ahmad Bari, perwakilan developer cluster, ada 14 penghuni yang terkena dampak penggusuran ini.

“Untuk penghuninya total 14 orang,” ujar Bari saat di Tambun Selatan pada Minggu (2/2/2025).

Sebelum diadakan eksekusi, pihak pengadilan sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke semua penghuni rumah, termasuk juga pemilik ruko, pada tanggal 18 Desember 2024.

Isi surat itu yakni rencana eksekusi pengosongan lahan yang dijadwalkan tanggal 20 Januari 2025.

Developer maupun warga tak dilibatkan

Saat proses eksekusi, warga maupun developer mengaku tak pernah dilibatkan dalam sengketa tanah yang berakhir dengan penggusuran itu.

“Kita tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kita enggak tahu,” tutur Bari.

Baca Juga  KRL Lintas Bekasi Hanya Sampai Di Stasiun Cakung Dampak Adanya Tiang LAA Miring

Sebelum pelaksanaan eksekusi, warga berusaha untuk mengadakan perlawanan hukum. Warga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang Kelas III.

Permohonan gugatan itu sudah diterima dan jadwal sidang perdana pada tanggal 10 Februari 2025.

Akan tetapi, gugatan ini tak menghentikan berlangsungnya eksekusi yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

“Tapi (gugatan) tidak menghentikan proses eksekusi yang dilakukan PN Cikarang,” ujar Bari.

Dengan penggusuran yang sudah dilakukan, nasib para pemilik rumah serta ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2 saat ini masih belum jelas.

Harapannya, gugatan yang mereka ajukan bisa memberi titik terang terkait dengan permasalahan sengketa tanah yang sedang hadapi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion