Ekonomi
Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Tak Lagi Jual Elpiji 3 Kg
Jakarta, Bindo.id – Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) lewat pengecer tak akan dibolehkan lagi mulai tanggal 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menuturkan pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” tutur Yuliot saat di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pendaftaran Lewat OSS
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar lewat sistem Online Single Submission (OSS) agar bisa memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” ujarnya.
Kata Yuliot, sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran dapat dilaksanakan lebih mudah.
Usai kebijakan ini diberlakukan, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa lewat pengecer.
Penataan Distribusi dan Pencegahan Penyelewengan Yuliot menyebutkan tujuan kebijakan ini yakni supaya distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran serta menekan adanya potensi penyimpangan.
Harapannya dengan rantai distribusi yang lebih pendek, dapat membuat harga elpiji 3 kg akan sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya.
Distribusi Diatur Dalam Keputusan Menteri ESDM
Distribusi elpiji 3 kg diatur pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Pada aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya diperbolehkan dilakukan oleh subpenyalur yang punya NIB.
Pertamina yang merupakan badan usaha dan bertugas untuk mendistribusikan elpiji 3 kg wajib memberikan laporan daftar subpenyalur ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion