Otomotif
Dapat Surat Tilang ETLE Namun Mobil Sudah Dijual, Harus Bagaimana?
Jakarta, Bindo.id – Penindakan tilang kendaraan bermotor dengan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kemungkinan bida salah sasaran.
Upaya untuk memperkecil potensi kesalahan itu, kepolisian melakukan pembaharuan mekanisme ETLE.
Informasi tentang pelanggaran lalu lintas tak lagi dikirim ke alamat pemilik kendaraan, namun lewat aplikasi pesan WhatsApp.
Pesan tilang akan diteruskan secara langsung ke nomor WhatsApp pribadi pelanggar usai kamera ETLE melakukan perekaman pelanggaran.
Nomor telepon pelanggar didapatkan dari data yang dicantumkan ketika pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), misalnya ketika mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, maupun melakukan mutasi kendaraan.
Akan tetapi, para pengendara bisa saja memperoleh notifikasi tilang, walaupun kendaraan yang bersangkutan sudah berpindah tangan.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, menyebutkan pemilik lama harus memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian supaya notifikasi tilang bisa dikirimkan ke pemilik baru.
“Harus memverifikasi, mengklarifikasi ke petugas. Pak mobil saya sudah dijual, ini buktinya, ini KK dan KTP saya, saya sudah tidak gunakan lagi, petugas tinggal melakukan pembaruan,” tutur Argo di Jakarta beberapa waktu lalu.
Mekanisme sebelumnya harus datang ke Posko ETLE di Subdit Gakkum Pancoran, namun saat ini klarifikasi bisa dilakukan secara langsung di Kantor Samsat ketika membayar pajak kendaraan.
“Mobilnya sekarang pakai apa, nanti petugas verifikasi ulang. Langsung update di situ, di loket ETLE yang berada di Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion