Connect with us

Info Regional

Menteri ATR/BPN Berikan Sanksi Pemberhentian Dari Jabatan Dan Sanksi Berat Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang

Published

on

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid [tangselpos]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan pihaknya sudah memberi sanksi pemberhentian dari jabatan serta sanksi berat dengan total delapan pegawai.

Sanksi ini terkait adanya sertifikat hak milik (SHM) serta sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.

Salah satu yang dicopot yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akan tetapi, Nusron tidak membeberkan identitasnya.

Nusron menyampaikan hal itu saat rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” tutur Nusron.

Berikut ini daftarnya :

  • JS sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu
  • SH yang merupakan eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
  • ET yang merupakan eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  • WS sebagai Ketua Panitia A
  • YS sebagai Ketua Panitia A
  • NS sebagai Panitia A
  • LM merupakan eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET
  • KA merupakan eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Kata Nusron, delapan orang itu telah diperiksa serta memperoleh sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN.

Dirinya mengatwkan penarikan dari jabatan 8 orang itu tinggal menanti terbitnya surat keputusan (SK).

“Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujar Nusron.

Nusron sebelumnya telah membatalkan 50 sertifikat hak milik (SHM) serta sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada tanggal 24 Januari 2025.

Baca Juga  Sertifikat Tanah Ulayat Akan Diterima Warga Adat Baduy Awal 2024

Tujuan dari lembatalan sertifikat ini yakni untuk menegakkan keabsahan serta kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.

“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” ujar Nusron Wahid ketika dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang.

Sebelumnya totalnya ada 263 SHGB serta 17 bidang SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang, di mana IAM punya 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) punya 20 bidang, serta 17 bidang SHM merupakan milik individu.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *