Ekonomi
Kemenkeu Tanggapi Penghentian Sementara Dana Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat
Jakarta, Bindo.id – Adanya penghentian sementara penyaluran dana peremajaan kelapa sawit rakyat dibenarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menyebutkan dana peremajaan kelapa sawit rakyat dihentikan sementara penyalurannya sebab ada perubahan susunan organisasi serta tata kerja (SOTK) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Nomenklatur BPDPKS akan berubah jadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebab ke depan BPDPKS tak lagi hanya mengurusi tentang kelapa sawit, namun juga kelapa serta kakao.
“Iya betul,” ujar Deni, Kamis (17/1/2025).
Kata Deni, proses perubahan nomenklatur BPDPKS akan selesai di bulan ini sehingga dana peremajaan kelapa sawit rakyat bisa segera disalurkan kembali.
“Proses (perubahan nomenklatur) sedang berjalan dan diharapkan selesai bulan ini. (Penghentian penyaluran dananya) diusahakan sesegera mungkin,” ujarnya.
Dirinya juga memastikan alokasi anggaran untuk peremajaan sawit rakyat di APBN 2025 tak akan berkurang saat ada penundaan pencairan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit.
“Tidak, alokasi anggaran tetap,” ujarnya.
Penghentian sementara penyaluran dana peremajaan kelapa sawit rakyat ini diketahui dari surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh Ditjen Perbendaharaan BPDPKS.
Surat yang bernomor S-246/DPKS.3/2025 tersebut tentang pemberhentian sementara operasional pencairan dan pengembalian dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS). Selain itu juga operasional pencairan dana sarana dan prasarana kelapa sawit (SPPKS).
Surat itu ditujukan kepada semua bank mitra BPDPKS, semua lembaga pekebun penerima dana peremajaan perkebunan kelapa sawit, beserta semua lembaga pekebun penerima dana sarana prasarana perkebunan kelapa sawit.
“Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur pada SOTK BPDPKS per tanggal 18 Januari 2025, kami sampaikan untuk seluruh dokumen pencairan dan pengembalian Dana PPKS dan SPPKS yang disampaikan pada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat pada tanggal 15 Januari 2025. Setelah tanggal tersebut, akan diproses kembali sampai dengan SOTK BPDPKS selesai pada waktu yang tidak dapat ditentukan dan akan diinformasikan kembali lebih lanjut pada kesempatan pertama,” isi pemberitahuan di surat itu, dilansir Jumat (17/1/2025).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion