Connect with us

Info Nasional

Ketentuan Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu Untuk Pegawai Non-ASN

Published

on

Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu [poskota]

Jakarta, Bindo.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat sesuai denga  perjanjian kerja dan diberikan upah berdasarkan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) No 16 Tahun 2025 Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

Harapannya PPPK Paruh Waktu juga bida memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah serta memperjelas status pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN.

PPPK Paruh waktu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.

Tahapan Dalam Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Berikut ini tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu :

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyampaikan usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke MenPANRB sesuai dengan ketentuan.
  2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk pegawai non-ASN wajib diusulkan semuanya oleh PPK.
  3. MenPANRB telah menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap Instansi Pemerintah.
  4. Rincian tentang kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.
  5. PPK meyampaikan usulan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah memperoleh penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.
  6. Penetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN dilakukan oleh Kepala BKN.
  7. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian.
  8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan sesuai dengan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN.

Baca Juga  Kebijakan Pengadaan PNS Tahun 2024 Telah Diterbitkan Kemenpan-RB

Pegawai non-ASN harus sudah mengikuti seleksi CPNS 2024, akan tetapi tak lulus atau sudah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK 2024 namun tak bisa mengisi lowongan kebutuhan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion