Hukum & Kriminal
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, Uang Tersebar Di 52 Rekening
Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang senilai ratusan miliar tentang kasus gratifikasi dan suap perizinan produksi batu bara.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari juga ikut terjerat.
Penyitaan ini dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2025 dari 52 rekening yang terdaftar atas nama Rita Widyasari serta pihak-pihak terkait lainnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan awalnya penyidik melakukan penyitaan uang senilai Rp 350 miliar dari 36 rekening.
“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Tessa, Selasa (14/1/2025).
KPK juga melakukan penyitaan uang sebesar 6,2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 102,2 miliar yang berasal dari 15 rekening lainnya.
Uang senilai 2 juta Dollar Singapura, yang setara dengan Rp 23,7 miliar, juga disita KPK dari satu rekening dengan atas nama pihak terkait lainnya.
“Uang tersebut disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya,” tuturnya.
Kata Tessa, penyitaan dilakukan sebab diduga uang yang tersimpan di rekening-rekening itu didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
KPK sebelumnya menyebutkan Rita Widyasari menerima gratifikasi antara 3,3 sampai 5 Dollar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan nilai gratifikasi itu diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” ujar Asep, Minggu (7/7/2024).
Asep menyebutkan aliran uang hasil korupsi itu sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.
Dalam upaya penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ikut menyeret Rita, KPK sudah mengadakan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita barang-barang yang bernilai ekonomis.
Said Amin yang merupakan pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur telah diperiksa.
“Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” ungkap Asep.
Tangga 28 Juni lalu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Said Amin tentang sumber uang yang dipakai untuk membeli puluhan mobil mewah, yang juga disita oleh penyidik dari berbagai lokasi yang ada di wilayah Kalimantan Timur.
Penyidik KPK sudah melakukan penggeeledahan 9 kantor, 19 rumah, 72 mobil serta 32 motor.
Mereka juga mengangkut uang senilai Rp 6,7 miliar dengan pecahan rupiah dan Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan asing.
Penggeledahan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 13-17 Mei 2024. Di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 27 Mei sampai 6 Juni 2024.
Saat ini Rita Widyasari saat menjadi terpidana kasus gratifikasi sebesar Rp 110 miliar serta suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi vonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion