Connect with us

Info Nasional

SIM Dapat Dicabut Permanen Saat Pemberlakuan Sistem Tilang Poin

Published

on

Ilustrasi tilang sistem poin [disway]

Jakarta, Bindo.id – Kakorlantas Polri telah memastikan sistem tilang poin akan mulai diberlakukan di tahun ini.

Di sistem terkait, setiap pemilik SIM akan punya 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin tersebut akan berkurang setiap kali pemilik SIM melanggar lalu lintas.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyebutkan sistem tilang poin dinamakan Traffic Attitude Record. Sistem tilang ini dirancang untuk memberi efek jera bagi pelanggar lalu lintas.

“Mulai Januari 2025, akan diberlakukan Traffic Attitude Record. Sesuai regulasi yang ada, merit point system akan diterapkan. Para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan akan dikurangi poinnya,” ujar Aan, Sabtu (11/1/2025).

“Ada pelanggaran ringan satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin,” imbuhnya.

Setiap pengemudi yang melakukan tindakan pelanggaran ringan, poinnya akan berkurang sebanyak 1 poin. Apabila melakukan tindakan pelanggaran sedang akan berkurang 3 poin serra pengurangan 5 poin saat melakukan tindakan pelanggaran berat.

Jika melakukan kecelakaan sampai mengakibatkan meninggal dunia langsung dikurangi sebanyak 12 poin. Hal ini juga berlaku pada kasus tabrak lari.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari bisa langsung dicabut SIM-nya. Nanti saat perpanjangan, itu harus diulang (tes pembuatan SIM),” ujar Aan.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum terbitnya putusan pengadilan.

Pemilik harus melakukan pendidikan serta pelatihan mengemudi jika ingin memperoleh SIM kembali. Bagi pemilik SIM yang mencapai 18 Poin, akan dikenakan sanksi pencabutan atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau tadi yang tabrak lari, bisa dicabut (langsung dapat 18 poin), juga cabut permanen untuk SIM-nya,” ujarnya.

Baca Juga  Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Korlantas Polri Lakukan Ini

Polri juga mempersiapkan sistem ini untuk terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Riwayat pemilik SIM akan terdata di sistem serta bisa berpengaruh pada proses pengajuan SKCK.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion