Connect with us

News

Guru Besar IPB Melapor ke Kejagung Usai Dipolisikan Di Kasus Harvey Moeis

Published

on

Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo [kumparan]

Bogor, Bindo.id – Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo telah melaporkan kepada Kejaksaan Agung soal pengacara Andi Kusuma mengajukan laporan terkait dirinya ke Polda Bangka Belitung.

Laporan itu menuding Bambang tak kompeten untuk menghitung kerugian negara senilai Rp 271 triliun di kasus timah yang menyeret Harvey Moeis dkk.

Bambang di kasus ini sebagai saksi ahli di persidangan.

“Saya sudah laporkan kepada pihak Kejaksaan Agung tentang hal ini, karena saya diminta oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian lingkungan tersebut,” ujar Bambang dilansir dari Kompas, Jumat (10/1/2025).

Tentang anggapan dirinya tak kompeten untuk menghitung kerugian, Bambang menerangkan perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukannya berdasar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014.

Hal tersebut juga disampaikannya secara detail saat persidangan. Metode maupun proses perhitungan kerugian sudah sesuai dengan yang diminta PermenLH No. 7 tahun 2014 dan Perma No. 1 Tahun 2023.

“Apa yang saya sampaikan di persidangan sudah menjadi fakta persidangan di tingkat judex factie, dan sudah dituangkan dalam putusan para terdakwa (Harvey Moeis, Helena Lim dkk),” tuturnya.

Kata Bambang, dirinya menghadiri persidangan atas permintaan penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk melakukan penghitungan kerugian lingkungan.

“Jadi bukan menghitung kerugian negara. Lebih baik mereka yang melaporkan saya itu membaca isi Permen LH No. 7 tahun 2014 itu seperti apa,” tutur Bambang.

“Saya dan Pak Basuki Wasis yang menghitung kerugian lingkungan itu sudah sesuai dengan syarat dalam PermenLH itu karena syaratnya adalah ahli lingkungan dan atau ahli ekonomi,” imbuhnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  PT Timah Tanggapi Kasus Korupsi Yang Libatkan Suami Sandra Dewi
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *