Hukum & Kriminal
Kasus Korupsi PT Timah, Jaksa Mengajukan Banding Vonis Harvey Moeis
Jakarta, Bindo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi mengajukan banding terkait dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menyebutkan banding juga dilakukan kepada 4 terdakwa lainnya di kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
“Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Sutikno pada keterangan resmi.
“Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara,” imbuhnya.
Pada kasus yang menjerat Harvey Moeis, JPU menuntut 12 tahun penjara, uang pengganti senilai Rp 210 miliar subsider 6 tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Di lain sisi, hakim memberikan vonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti senilai Rp 210 miliar subsider 2 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Selain Harvey, JPU juga melakukan banding pada putusan 4 terdakwa lain dikasus yang sama. Keempat terdakwa yakni Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta.
Suwito Gunawan dijatuhi vonis 8 tahun penjara, uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 14 tahun penjara, uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Sedangkan putusan Hakim yakni :
1. Robert Indarto
Robert dijatuhi vonis 8 tahun penjara, uang pengganti senilai Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, serta denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 14 tahun penjara, uang pengganti senilai Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
2. Reza Andriansyah
Reza dijatuhi vonis 5 tahun penjara, denda senilai Rp 750 juta subsider 3 bulan. Vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 8 tahun penjara serta denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan.
3. Suparta
Suparta dijatuhi vonis 8 tahun penjara, uang pengganti senilai Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 14 tahun penjara, uang pengganti senilai Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
4. Rosalina
Atas putusan hakim kepada terdakwa Rosalina, yang dijatuhi vonis 4 tahun penjara dengan denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan, jaksa tidak mengajukan banding. Kejagung menerima vonis tersebut walaupun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, yaitu 6 tahun penjara dan denda yang sama.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion