Hukum & Kriminal
Hakim Beri Vonis 8 Tahun Penjara Kepada Doni Salmanan
Bandung, Bindo.id – Doni Salmanan divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung 8 tahun penjara pada kasus penipuan Quotex.
Dilansir detik.com, Selasa (21/2/2023), vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung ini lebih berat jika dibandingkan dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
PN Bale Bandung menjatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan. Jaksa lalu mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh ke Pengadilan Tinggi Bandung tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan telah menerima permintaan banding yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Sidang Doni Salmanan di Pengadilan Tinggi Bandung diketuai oleh Catur Iriantoro.
“Pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim.
Hakim juga telah memberi hukuman denda kepada Doni Salmanan yaitu sebesar Rp 1 miliar.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion