Hukum & Kriminal
Polisi Ringkus 2 Bidan Di Yogyakarta Yang Diduga Perdagangkan Bayi
Yogyakarta, Bindo.id – Polda DI Yogyakarta meringkus dua tersangka pelaku perdagangan orang. Kedua tersangka berprofesi sebagai bidan.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menyebutkan mulanya ada informasi tentang dugaan perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta.
“Tim kami melakukan penyelidikan. Pada 2 Desember 2024, terpantau adanya indikasi kesepakatan pembelian anak perempuan Rp 55 juta dan ada DP Rp 3 juta,” tutur Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi saat jumpa pers, Kamis (12/12/2024).
Kata Endriadi, usai dilakukan penyelidikan selanjutnya tindakan penangkapan kepada kedua pelaku di salah satu rumah bersalin yang berlokasi di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Kedua orang pelaku ini merupakan perempuan yang berinisial DM dan JE. DM berusia 77 tahun warga Kota Yogyakarta. Sedangkan JE berusia 44 tahun dan tinggal di Sleman.
“Jadi yang bersangkutan (pelaku) profesinya terdata sebagai bidan,” ujarnya.
Tersangka memberikan harga bayi
Saat kedua pelaku ditangkap, Endriadi menyebutkan ditemukan satu bayi dengan yang berjenis kelamin perempuan. Bayi tersebut panjang 52 cm, berat 3,7 kg dan umurnya sekitar 1,5 bulan.
Kondisi bayi perempuan itu baik dan sehat. Berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah bersalin itu, kedua pelaku juga menerima serta merawat bayi.
Mereka menerima bayi-bayi dari orangtua yang tak menghendaki bayinya.
“Apabila misalnya ada pasangan yang tidak mau merawat bayinya, mendatangi tempat praktik mereka ini, lalu dititipkan dan dirawat oleh para tersangka ini,” ujarnya.
Kedua pelaku kemudian mencari serta menawarkan bayi itu kepada orang yang berminat. Modus yang mereka pakai yakni mengadopsi. Ketika ada yang berminat, selanjutnya dilakukan transaksi penjualan.
“Dirawat dan selanjutnya tersebar di media bahwa yang bersangkutan (para pelaku) mencari atau menjual kepada para orangtua,” ujarnya.
Bayi-bayi tersebut dijual kedua pelaku dengan harga yang bervariasi. Harga bayi laki-laki lebih mahal jika dibandingkan bayi perempuan.
“Data terakhir yang disepakati, untuk bayi perempuan Rp 55 juta, bayi laki-laki Rp 60 juta sampai Rp 65 juta,” ujarnya.
Kata Endriadi, kedua pelaku sudah mempraktekan kegiatan menjual bayi mulai tahun 2010.
Di tahun 2024, beberapa kali penjualan bayi telah diakukan pelaku.
“Tahun 2024 para tersangka ini telah melakukan beberapa kali penjualan anak, d iantaranya di bulan September menjual anak laki-laki di Bandung, di bulan Desember ini menjual anak perempuan di daerah Yogyakarta,” tuturnya.
Pada keterangan tertulis, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto menyebutkan bahwa salah satu pelaku adalah pemilik rumah bersalin.
“Tersangka DM selalu pemilik, dan tersangka JE selaku pegawai rumah bersalin tersebut,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi yakni dua unit HP, kartu ATM, dokumen penitipan dan penyerahkan bayi beserta satu lembar surat praktik bidan yang masa berlakunya sudah habis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHPidana.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion