Connect with us

Info Regional

Hasil Pilgub Jateng 2024 Resmi Digugat Andika-Hendi Ke MK

Published

on

Andika-Hendi gugat hasil Pilgub Jateng 2024 ke MK [maklumat]

Jakarta, Bindo.id – Gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) resmi didaftarkan Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menyebutkan gugatan tersebut didasari dugaan adanya mobilisasi kepada aparat penegak hukum maupun di tingkat kepala desa pada Pilkada Jateng 2024.

“Kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, dan pengerahan kepala desa, dan lain-lain. Ini nanti kita akan buktikan di sidang mahkamah konstitusi,” ujar Ronny  saat di MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Harapan Tim Andika-Hendi, MK dapat jadi tempat yang memberikan keadilan pada gugatan yang dilayangkan terkait dengan sengketa kontestasi politik di Jawa Tengah.

“Kami sangat berharap bahwa makamah konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan di tengah, yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal,” ujar Ronny.

Masyarakat yang ada di Jawa Tengah diminta Ronny untuk mengawal gugatan yang diajukan ke MK tersebut. Dirinya berharap proses demokrasi ke depan bisa lebih baik.

“Kami ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pasca reformasi,” ujar Ronny.

Dari laman resmi MK, Andika mendaftarkan gugatannya ke MK sekitar pukul 22.13 WIB serta teregistrasi dengan nomor perkara 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Eks Panglima TNI tersebut dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Roy Jansen Siagian beserta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah sebagai termohon.

Sebelumnya, KPUD Jawa Tengah menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen menjadi pemenang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.

Baca Juga  3 Anggota MKMK Permanen Yang Resmi Dibentuk

Pada penghitungan KPUD Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memperoleh 7.830.084 suara. Sementara Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 suara.

Dari 35 kabupaten/kota, Andika-Hendi hanya unggul di 3 kota. Sedangkan, Luthfi-Yasin lebih unggul di 32 kabupaten/kota.

Total suara sah kedua pasangan calon tersebut sebanyak 19.260.275 suara. Sementara jumlah suara yang tidak sah ada 1.528.502 suara.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion