News
Dakwaan Telah Dipersiapkan, Kasus Panji Gumilang Kini Dilimpahkan Ke Kejari Indramayu
Jakarta, Bindo.id – Awal pekan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG).
Tersangka disinyalir melakukan tindak pidana penyelewengan dana yayasan serta tindak pidana pencucian uang selama tahun 2014 hingga tahun 2023. Lokasi penyelewengan berlokasi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) tepatnya berada di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
“Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka ARPG dilakukan penahanan kota selama 20 hari,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa (11/12/2024).
Kata Harli, penyerahan tersangka terhitung mulai tanggal 09 Desember 2024 sampai tanggal 28 Desember 2024 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Hal tersebut seperti diatur di pasal 70 Ayat (1) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, Tim JPU yang diketuai oleh Dr Syahrul Juaksha Subuki dari Jampidum bersama dengan Tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG.
Panji Gumilang telah ditetapkan menjadi tersangka soal kasus dugaan tindak pidana yayasan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sejak tahun 2008 hingga 2022, penyidik telah menemukan nilai total transaksi dari 144 rekening milik Panji Gumilang senilai Rp 1,1 triliun.
Panji disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Ada juga Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Selain itu, ada pula Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion