Connect with us

Info Regional

Sidang Etik Putuskan Aipda Robig Dipecat Sebab Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang

Published

on

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto [sergap]

Semarang, Bindo.id – Propam Polda Jawa Tengah telah menetapkan Aipda Robig dapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). 

Pada putusan ityu, Aipda Robig telah terbukti melakukan tembakan kepada Gamma Rizkinata (GR) yang merupakan salah satu siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyebutkan hukuman untuk Aipda Robig telah ditetapkan di sidang etik. 

“Diputuskan PTDH,” ujar Artanto ketika ditemui setelah sidang etik Aipda Robig di Polda Jawa Tengah, Senin.

Aipda Robig terbukti melakukan tindakan tercela

Di sidang etik, Aipda Robig telqh terbukti melakukan tindakan tercela sebagai anggota kepolisian. 

“Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Dirinya menekankan saat ini Aipda Robig telah memperoleh putusan sidang. 

“Hari ini sidang mulai jam 1 siang selesai jam 20.30 malam. Putusan PTDH,” tegas Artanto. 

Aipda Robig merupakan salah satu anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang telah melakukan penembakan pada Gamma pada Minggu (24/11/2024).

Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono menyebutkan penembakan tersebut disebabkan Robig merasa sepeda motornya dipepet oleh Gamma beserta rekan-rekannya. 

Selain Gamma, ada juga 2 korban lainnya. Kedua korban tersebut yang merupakan kakak kelas Gamma. Mereka juga sebagai pelajar. Berbeda dengan Gamma, kedua kakak kelas Gamma tersebut selamat dalam insiden ini.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Pembangunan Tanggul Tambakrejo Semarang, Diharapkan Bisa Jadi Contoh Atasi Banjir Rob