News
Maruarar Sirait Adakan Sayembara Berhadiah Rp 8 Miliar Jika Bisa Menangkap Harun Masiku
Jakarta, Bindo.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menggelar sayembara untuk menemukan tersangka Harun Masiku.
Harun Masiku menjadi tersangka di kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, dan sudah hampir 5 tahun statusnya buron.
Hingga saat ini keberadaan Harun Masiku masih dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencarian ini dilakukan setelah gagal menangkap eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 8 Januari 2020.
Tidak tanggung-tanggung, di sayembara itu, Maruarar akan merogoh kocek pribadinya senilai Rp 8 miliar untuk diberikan kepada orang yang dapat menemukan keberadaan Harun Masiku.
Menurutnya, sayembara tersebut dilakukan sebab perlu partisipasi publik untuk menemukan Harun Masiku sekaligus juga menunjukkan bahwa tak ada orang yang kebal terhadap hukum di Tanah Air.
“Kita berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?” tutur Maruarar ketika ditemui di Stasiun Manggarai, Rabu, 27 November 2024, dilansir dari kompas.
Kata Maruarar, kasus hilangnya Harun Masiku perlu diangkat kembali sebab sudah sejak lama kasus tersebut tidak menunjukkan adanya perkembangan.
Dirinya juga menegaskan bahwa Indonesia tak boleh kalah dengan koruptor. Oleh sebab itu, sayembara tersebut dilakukan untuk menunjukkan bahwa tak ada orang yang kebal terhadap hukum.
“Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun enggak ketemu, enggak ada jejaknya. Nah, dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp 8 miliar loh, kalau bisa nangkap,” tutur Maruarar.
“Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok,” ujar eks politikus PDI-P ini melanjutkan.
Selama hampir 5 tahun, KPK menegaskan bahwa pencarian Harun Masiku jadi prioritas. Namun, sampai berakhirnya jabatan Komisioner KPK periode 2019-2024, sang buronan tak kunjung ditemukan.
Padahal, terpidana di kasus ini lainnya, Wahyu Setiawan sudah dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara yang kemudian diperberat jadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Oleh sebab itu, wajar apabila para pegiat Antikorupsi berpendapat bahwa KPK sepertinya tak serius atau hanya “ngomong doang” tentang upaya untuk mencari Harun Masiku.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan KPK tak menerbitkan surat penyitaan atau surat-surat lainnya yang telah membuktikan Komisi Antirasuah tersebut serius melakukan pencarian Harun Masiku.
“Belum ada (tindaklanjut pencarian Harun Masiku), dalam bukti ini enggak ada kok, belum ada diterbitkan surat penangkapan baru,” ujar Boyamin, tanggal 19 Januari 2024.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion