Hukum & Kriminal
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat Polri Imbas Kasus Polisi Tembak Polisi
Jakarta, Bindo.id Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar telah resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keputusan tersebut sesuai dengan hasil sidang etik yang diselenggarakan Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
“Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat berada di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Pemecatan ini merupakan dampak dari kasus penembakan yang dilakukannya pada Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
Polri juga memberi sanksi etika bagi Dadang dengan menyatakan bahwa perbuatannya tersebut sebagai perbuatan tercela. Kata Sandi, Dadang sudah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri. Atas hukuman itu, Dadang tak bisa mengajukan banding.
“(Dadang) Tidak menyatakan banding,” ujar Sandi.
AKP Dadang Iskandar melakukan tindakan menembak Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024).
Polda Sumatera Barat masih melakukan pemeriksaan kasus penembakan tersebut. Dugaan sementara di kasus ini yakni AKP Dadang menembak AKP Ulil sebab adanya unsur ketidaksukaan. Ulil Ryanto sebelumnya meringkus seseorang yang terkait dengan kasus tambang pasir dan batu ilegal di wilayah Kabupaten Solok Selatan
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion