Politik
Politik Uang Di Pilkada 2024, Apa Sanksi Pemberi Dan Penerimanya?
Jakarta, Bindo.id – Saat Pilkada 2024, terlebih menjelang hari H pencoblosan rawan terjadui politik uang atau serangan fajar.
Politik uang sebagai praktik yang melanggar hukum, sebab berupaya untuk mempengaruhi hak pilih seseorang dengan memberi uang atau berupa materi lainnya.
Ha ini bisa dilakukan berbagai pihak, mulai dari pasangan calon, tim sukses, Aparatur Sipil Negara (ASN), badan ad hoc, bahkan simpatisan maupun pendukung.
Pemerintah telah menetapkan sanksi untuk para pemberi ataupun penerima politik uang tersebut. Hal ini merupakan upaya untuk membasmi serta mencegah praktik tersebut.
Lalu, sanksi apa saja yang akan diberikan ?
Larangan praktik politik uang
Peraturan tentang praktik politik uang selama pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, beserta Walikota dan Walikota tercantum secara tegas di Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Di pasal 73 telah disebutkan, pasangan calon, tim kampanye, partai politik, beserta pihak lain dilarang untuk memberikan maupun menjanjikan uang atau materi pada penyelenggara dan pemilih.
Isi bunyi pasalnya yakni :
- Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih
- Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
- Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya sebagai imbalan secara langsung atau tidak langsung untuk:
- Mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah
- Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah
- Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Sanksi memberi serta menerima politik uang di Pilkada 2024
Sanksi pemberi politik uang pada Pilkada 2024 diatur di Pasal 187A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih bisa dikenakan:
- Penjara paling singkat 36 tahun dan paling lama 72 tahun
- Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar
Sanksi itu juga berlaku pada pemilih yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum, menerima pemberian atau janji.
Modus politik uang
Tak hanya berupa uang, serangan fajar juga bisa berupa materi lain yang biasanya memiliki nilai ekonomi.
Dikutip dari kompas, berikut ini modus politik uang yang umumnya ditemukan:
- Memberikan langsung uang, kupon atau berupa uang digital dengan imbalan memilih
- Memberikan barang, misalnya alat ibadah, bahan bangunan, kompor gas maupun hadiah lomba
- Janji memberikan imbalan, uang maupun barang di saat masa tenang
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion