Connect with us

Info Regional

Pilkada 2024, Jakarta Ada Bebas Ganjil Genap Di Pekan Ini

Published

on

Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap [nesiatimes]

Jakarta, Bindo.id – Di Jakarta pekan ini ada hari bebas ganjil genap tepatnya di hari Rabu, (27/11/2024).

Pengumuman di akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, diinfokan tentang ketentuan peniadaan ganjil genap di hari Rabu (27/11/2024).

Ganjil genap dibebaskan lantaran Rabu, (27/11/2024) bertepatan dengan Pilkada 2024 serta ditetapkan menjadi hari libur nasional.

“Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” isi kutipan akun Instagram Dishub DKI Jakarta.

Dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, pembatasan lalu lintas menggunakan sistem ganjil genap tak diberlakukan di hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang diberlakukan dengan keputusan presiden.

Aturan tersebut juga didukung SE Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pengumuman hari libur nasional di hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada tanggal 27 November 2024. Hal ini berdasarkan keputusan yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional,” tutur Tito saat berada di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” imbuhnya.

Dilansir dari salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, diktum kesatu menyebutkan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak pada hari Rabu, 27 November 2024 telah ditetapkan menjadi hari libur nasional. Keputusan tersebut mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkannya Keppres ini.

Baca Juga  Gratis Nikmati Wajah Baru TMII Tanggal 1 September 2023, Cek Jadwalnya

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” isi bunyi diktum kesatu Keppres yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Keppres tersebut tertanggal 21 November 2024.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion