Connect with us

Hukum & Kriminal

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Published

on

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah [detik]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi tersangka di kasus pemerasan serta gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).

“KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.

Ada juga 3 tersangka lainnya yang telah ditetapkan KPK. Ketiga tersangka tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), serta Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

Kata Alex, KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tuturnya.

Alex menuturkan para tersangka disangkakan sudah melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sampai di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta pada hari Minggu (24/11/2024).

Rohidin tiba di sana memakai mobil yang berwarna hitam pada pukul 14.32 WIB. Dirinya memakai pakaian serba hitam serta topi putih.

Tanpa tangan diborgol serta mengenakan rompi tahanan KPK, Rohidin masuk ke dalam Gedung KPK.

KPK mengaku ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).

Kata Alex, OTT pada sejumlah pejabat di Bengkulu tersebut terkait dengan pungutan untuk Pilkada 2024.

KPK juga sudah melakukan penyitaan pada sejumlah uang tunai pada OTT tersebut.

“(OTT Bengkulu terkait) pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya. Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” tuturnya.

Alex menyebutkan terdapat 7 orang yang diamankan di OTT itu. Dirinya menuturkan KPK akan menjelaskan rangkaian OTT di hari ini. 

Baca Juga  KPK Tanggapi MA Cabut Aturan Yang Beri Karpet Merah Koruptor Nyaleg

“Ada 7 orang diamankan. Detailnya baru nanti sore,” ungkapnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion