News
RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, Ini Penjelasan Baleg DPR
Jakarta, Bindo.id – DPR RI telah menetapkan RUU Perampasan Aset tak masuk pada prioritas DPR namun kategori jangka menengah.
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan berpendapat ada hal yang butuh dikaji secara mendalam dari RUU tersebut sehingga tak dapat terburu-buru.
“Perlu kajian yang mendalam dan detail agar tidak berbenturan dengan UU yang lain,” ujar Sturman, Kamis (21/11/2024).
Namun, Sturman menekankan bahwa RUU tersebut tetap akan dibahas walaupun tak jadi prioritas DPR.
“Akan dibahas lah,” ujarnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan sedang mengadakan upaya dialog bersama parlemen.
“Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan Parlemen, dengan Ketua-Ketua Umum Partai Politik,” ujar Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Supartman menuturkan dialog itu digelar untuk memastikan pada prolegnas mendatang, RUU Perampasan Aset akan dibahas. Dirinya juga menyebutkan akan terus menyampaikan laporan perkembangan prolegnas ke Prabowo.
“Supaya begitu Presiden Prabowo akan mengirim supres untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen,” ujar Supratman.
Nantinya setelah Presiden Prabowo pulang dari luar negeri, pihaknya akan melaporkan perkembangannya terkait dengan prolegnas yang ada. Pihaknya juga akan meminta pandangan Prabowi terkait dengan hal itu.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion