Hukum & Kriminal
Resmi Ditahan Di Rutan Salemba Kejagung, Hendry Lie Akan Ditahan Selama 20 Hari
Jakarta, Bindo.id – Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pengelolaan timah di PT Timah Tbk, Hendry Lie, kini resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F/FD/11/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 18 November 2024, penahanan berlangsung selama 20 hari.
“Hendry Lie akan dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selama satu jam,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers yang disiarkan di Youtube Kompas TV, Selasa (19/11/2024) dini hari.
“Kemudian, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Lokasi penangkapan Hendry Lie berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) malam. Dirinya kembali ke Indonesia dari Singapura sebab masa berlaku izin tinggalnya akan habis, pada tanggal 27 November.
Alasan Hendry berada di Singapura dengan tujuan untuk berobat. Usai diringkus, pendiri Sriwijaya Air ini selanjutnya dibawa ke Kejagung serta akan menjalani pemeriksaan di Gedung Menara Kartika.
Kata Abdul Qohar, penangkapan Hendry Lie sebagai pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Tanggal 29 Februari 2024, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada Hendry. Saat itu Hendry menjadi saksi atas kasus ini. Penyidik Jampidsus sudah beberapa kali memanggil Hendry untuk hadir daiam pemeriksaan, akan tetapi yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Informasi dari otoritas imigrasi Singapura, keberadaan Hendry di Singapura sejak 25 Maret 2024. Sehingga, pencekalan dilakukan sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-043/D/DP.4/03/2024 yang telah ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024, selama 6 bulan.
Pihak imigrasi juga mencabut Paspor Hendry.
“Berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GF.03.4-200 tanggal 28 Maret 2024, selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan pencabutan paspor ke Imigrasi,” tutur Abdul Qohar.
Hendry sebagai tersangka ke-22 di kasus ini, dirinya tiba di Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB dengan kondisi tangan diborgol, memakai kemeja merah muda lengan pendek, celana jeans biru dongker, serta masker putih.
Hendry Lie merupakan pemilik perusahaan smelter timah berlokasi di Bangka dan bernama PT Tinido Inter Nusa (TIN).
Dirinya ditetapkan menjadi tersangka bersama adiknya yang bernana Fandy Lie.
Fandy menjadi marketing di PT TIN. Hendry Lie beserta para tersangka lainnya akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion