Connect with us

Ekonomi

Mulai Januari 2025, Alur Distribusi Pupuk Subsidi Rencananya Akan Langsung Diserahkan Ke Petani Lewat Gapoktan

Published

on

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan [cnbcindonesia]

Jakarta, Bindo.id – Pemangkasan alur distribusi pupuk subsidi untuk para petani rencananya akan diterapkan pemerintah mulai Januari 2025.

Hal ini dilaksanakan untuk mempermudah petani yang kesulitan memperoleh pupuk subsidi sebab aturan yang rumit di daerah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menuturkan penyaluran pupuk subsidi untuk para petani nantinya hanya lewat Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia.

Pupuk subsidi secara akan langsung diserahkan ke para petani lewat gabungan kelompok tani (gapoktan)

“Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian, nanti memutuskan SK-nya. Jadi, tidak lagi nanti ada dari bupati, dari gubernur dari kementerian lain, Kementan saja. Tadi, saya lihat itu ada delapan kementerian, bayangkan kan jadi rumit sekali. Jadi, dari Kementan cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, lalu kirim kepada gapoktan,” ujar Zulkifli setelah rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Pria yang sering disapa dengan Zulhas itu menyebutkan, regulasi tentang penyederhanaan distribusi pupuk subsidi akan tertuang dalam wujud peraturan presiden (perpres) serta akan selesai di waktu satu bulan.

“Ini akan segera kita sampaikan perpresnya, mudah-mudahan satu bulan bisa selesai, tetapi akan dimulai dari Kementerian Pertanian, sehingga nanti Januari, Februari, dan seterusnya pupuk ini tidak akan menjadi masalah lagi,” ujarnya.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan pemerintah juga akan menambah target penyaluran pupuk sehinggabmenjadi 9,5 juta ton. Sebelumnya berjumlah 4,7 juta ton.

“Volume pupuk ditambah dua kali lipat dari rencana sebelumnya yaitu 100 persen naik dan kita sekarang berdasarkan kuantum jadi 9,5 juta ton kuantumnya per tahun, kalau luas tanah bertambah, kita tambah,” ungkap Amran.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Oleh-Oleh Dari Luar Negeri Tak Dikenakan Tarif Bea Cukai