Connect with us

News

6 Produk Skincare Memiliki Kandungan Merkuri Di Makassar Disita Polisi

Published

on

Kepala BBPOM Makassar Hariani [antara]

Jakarta, Bindo.id – Ada 6 produk skincare yang disita polisi sebab telah terbukti mengandung bahan merkuri dan tanpa izin edar.

Hal ini telah berhasil diungkap oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Polisi juga menyita produk tersebut.
Kepala BBPOM Makassar Hariani menyebutkan temuan tersebut dari hasil uji laboratorium pada 66 sampel produk serta 1 obat tradisional hasil penyelidikan polisi.

Salah satunya yakni merek produk skincare yang dimiliki oleh pengusaha Fenny Frans (FF).

“FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM,” ujar Hariani, Jumat (8/11/2024).

Produk dengan merek Raja Glow My Body Skin juga disebut memiliki kandungan bahan berbahaya. Kata Hariani, produk ini masuk dalam kategori obat tradisional untuk melangsingkan badan.

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan menuturkan keenam produk skincare berbahan berbahaya tersebut beredar di beberapa wilayah Sulsel. Keenam produk tersebut yakni FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), serta NRL.

“Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG, dan NRL,” ujar Yudhiawan.

Kepala BBPOM Makassar Hariani (pegang mic) saat konferensi pers kasus peredaran skincare berbahay di Mapolda Sulsel.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Kebakaran KM Umsini Cepat Ditangani, Pelni Apresiasi Dukungan Semua Pihak