Hukum & Kriminal
15 Tersangka Pegawai Komdigi Jadi Beking Situs Judi Online, Polisi Menyita Rp 73 Miliar
Jakarta, Bindo.id – Polisi melakukan penyitaan uang sebesar Rp 73 miliar dari 15 tersangka kasus situs judi online (judol) yang turut melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Uang tunai Rp 73.723.488.957 dengan rincian Rp 35.792.110.000, 2.955.779 Dolar Singapura senilai Rp 35.043.272.457, dan 183.500 Dolar AS senilai Rp 2.888.106.500,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam ketika dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).
Pihak kepolisian juga melakukan penyitaan sebanyak 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, serta 11 buah jam tangan mewah
“Lalu empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia,” tutur Ade Ary.
Kata Ade Ary, penyidik sedang mengajukan pemblokiran pada 47 rekening milik para tersangka dan mendata rekening situs judol untuk diblokir.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap 15 orang tentang perkara judi online (judol).
Ada 11 dari 15 tersangka yang memiliki latar belakang sebagai pegawai Komdigi. Komdigi dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sedangkan, 4 lainnya merupakan warga sipil.
Ada dua pelaku yang masih buron serta dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial A dan M.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Kemenkomdigi mempunyai kewenangan untuk memblokir situs judi online. Akan tetapi, mereka justru menggunakan wewenang tetsebut untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka justru melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang lokasinya berada di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. “
“Sebenarnya judi online bisa dibasmi dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary ketika dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” imbuhnya.
Polisi sudah melakukan pengeledahan kantor satelit yang dipakai oleh para pegawai Komdigi itu, Jumat (1/11/2024).
Selain itu, Polisi juga melakukan penggeledahan 2 money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka yang berinisial AK, AJ, dan R, tersebut melindungi beberaps situs judol yang menyetor uang pada tiap 2 minggu sekali.
Saat penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka menyebutkan bahwa semestinya terdapat 5.000 situs judi online yang diblokir. Akan tetapi, 1.000 dari 5.000 situs itu justru “dibina” supaya tak diblokir.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion