Info Regional
Program Sekolah Swasta Gratis Di Jakarta Tak Gunakan Sistem Zonasi Dan Batas Umur
Jakarta, Bindo.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta Ima Mahdiah menuturkan program sekolah swasta gratis tak akan memberlakukan sistem zonasi dan batasan umur.
Setiap anak yang tak masuk sekolah negeri serta berasal dari kalangan kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa ikut dalam program ini.
“Itu tidak ada sih (zonasi dan batasan umur). Yang penting orang tersebut tidak diterima di negeri dan terdaftar DTKS,” tutur Ima ketika ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Kata Ima, anak-anak dari keluarga kurang mampu yang tak terdaftar DTKS juga bisa mendaftar program sekolah swasta gratis apabila mempunyai surat keterangan dari kelurahan setempat.
“Karena DTKS kan kadang offline, kadang harus nunggu enam bulan, lama, yang kita usulkan biar diterima lewat kelurahan,” ujarnya.
Ima menuturkan program sekolah swasta gratis ditujukan bagi anak-anak dari keluarga yang kurang mampu. Dirinya mengatakan program ini sudah digodok sejak 2 tahun terakhir bersama Dinas Pendidikan Jakarta.
“Kami minta nanti sekolah-sekolah mana sana yang akan ditunjuk Dinas Pendidikan. Yang harus menjadi catatan bahwa ini bukan untuk kalangan mampu,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu menerangkan, fasilitas sekolah gratis bagi anak-anak kurang mampu menjadi bagian dari pemerataan keadilan sosial.
Selain memberikan biaya sekolah gratis, Pemerintah Provinsi Jakarta juga akan menambah bantuan sosial yang berupa perlengkapan sekolah, misalnya seragam serta buku.
“Ini hanya untuk yang memang dia terdaftar sebagai golongan yang tidak mampu. Misal satu sekolah kuota 200, 100 orang yang dibiayai Pemda (pemerintah daerah), itu yang akan diberikan,” ujarnya.
Mekanisme pemberian bantuan sosial berupa perlengkapan sekolah tersebut masih dilakukan pengkajia, apakah berupa uang atau barang.
“Kalau saran saya tetap pakai kartu, uangnya dialokasikan untuk seragam dan alat sekolah, enggak dipakai untuk yang lain,” ujarnya.
DPRD dan Pemprov Jakarta sebelumnya sepakat memberikan gratis biaya pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri maupun swasta yang ada di Jakarta mulai bulan Juli 2025.
“Sudah disepakati ke depan, sekolah gratis untuk di sekolah negeri, swasta,” ujar Ketua DPRD Jakarta Khoirudin lewat siaran pers, Jumat (1/11/2024).
Kata Khoirudin, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jakarta juga telah menyepakati nilai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025 senilai Rp 91,1 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta Purwosusilo mengatakan sekolah swasta yang high class tak ikut kerja sama program sekolah swasta gratis 2025.
“Sekolah gratis itu kami bagi nih menjadi klaster-klaster. Klaster 1, klaster 2, klaster 3, klaster 4, klaster 5. Klaster 4 dan 5 itu sekolah-sekolah yang high class, sekolah yang muridnya dari keluarga mampu,” tutur Purwo, Selasa (5/11/2024).
Sekolah swasta kelas atas tak menjadi sasaran Pemprov sebab peserta didiknya asalnya dari keluarga mampu.
“Kan yang mau kami bantu bukan anak-anak yang seperti itu kan, ya,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion