Connect with us

Hukum & Kriminal

Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Di Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

Published

on

Kejagung telah resmi tetapkan ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya [republika]

Jakarta, Bindo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi tetapkan ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap/gratifikasi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan penetapan tersangka dilaksanakan usai penyidik melakukan pemeriksaan MW secara maraton.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehigga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ujat Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

Siang tadi, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukwn pemeriksaan kepada Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.

Penetapan tersangka Meirizka Widjaja tentang suap atau gratifikasi sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-63/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.

Kata Qohar, awalnya tersangka Meirizka Widjaja menghubungi Lisa Rahmat (LR).

Lisa merupakan pengacara Ronald Tannur. Meirizka meminta Lisa untuk menjadi kuasa hukum anaknya. Meirizka Widjaja mempunyai hubungan yang dekat dengan Lisa Rahmat sejak lama, sebab anak mereka berdua sempat satu sekolah.

“Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ujarnya.

Cerita berawal tanggal 5 Oktober 2023 saat Lisa Rahmat bertemu denganMeirizka Widjaja di salah satu kafe di Surabaya. Pertemuan tersebut untuk membicarakan tentang masalah Ronald Tannur.

Kemudian oertemuan berlanjut tanggal 6 Oktober 2023 di kantor Lisa Rahmat yang berlokasi di Surabaya.

Di pertemuan lanjutan tersebut, Lisa Rahmat menyampaikan kepada Meirizka Widjaja tentang biaya yang diperlukan untuk mengurus kasus Ronald Tannur, serta langkah-langkah yang akan ditempuh.

“Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” tuturnya.

Selanjutnya, Lisa Rahmat bersepakat dengan Meirizka Widjaja tentang biaya pengurusan Ronald Tannur dan biaya tersebut berasal dari uang Meirizka Widjaja.

Baca Juga  Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Hingga Rp 1,5 Trilliun Akibat Pengaturan Tender Dan Pengurangan Spesifikasi

“Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari. Dalam permintaan dana terkit pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW,” ujar Qohar.

Qohar menuturkan Lisa Rahmat meyakinkan Meirizka Widjaja agar menyiapkan uang agar bisa mengurus perkara Ronald Tannur supaya dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Selama perkara berproses sampai putusan, Meirizka Widjaja menyerahkan uang kepada Lisa Rahmat senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap.

Lisa Rahmat juga menalangi sebagian biaya pengurusan pekara sampai Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan, senilai Rp 2 miliar.

Jadi total uang yang dikeluarkan dalam mengurus perkara ini senilai Rp 3,5 miliar.

“Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Perintah penahanan tersebut sesuai dengan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Meirizka Widjaja disanka melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion