Connect with us

Info Regional

2 Direktur Divonis 1 Tahun Penjara Akibat Eksploitasi Air Tanah Di Gili Terawangan

Published

on

2 tersangka eksploitasi air tanah di Gili Terawangan [antara]

Mataram, Bindo.id – Pengadilan Negeri Mataram memberikan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada 2 terdakwa pada kasus eksploitasi air tanah di Gili Terawangan.

Kedua terdakwa yakni Samsul Hadi, Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), serta William John Matheson, Direktur PT Berkah Air Laun (BAL).

Ketua Majelis Hakim Lalu Mohammad Sandi Iramaya beserta dua hakim anggota, Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni membacakan vonis tersebut, Kamis (31/10/2024) petang.

“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa satu William John Matheson selaku Direktur PT BAL dengan hukuman 1 tahun penjara. Terdakwa dua, Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara,” ujar Sandi ketika membacakan putusan ketua terdakwa.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 2 terdakwa dengan denda senilai Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Tak hanya itu, hakim pada putusan itu menetapkan kedua terdakwa tetap berada pada status tahanan kota.

Ada 2 barang bukti yang disita dari 3 titik lokasi pengeboran yang ada di Gili Terawangan dirampas negara untuk dimusnahkan.

Termasuk juga merampas semua sarana pendukung operasional dari aktivitas pengeboran tanpa izin.

“Seluruh aset dan dua sumur bor di Gili Terawangan dirampas negara untuk dimusnahkan,” tutur Sandi.

Ketetapan hakim menyebutkan bahwa Samsul Hadi sebagai direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMD) NTB sudah terbukti dengan sengaja memberi kesempatan kepada William John Matheson untuk menjalankan usaha tanpa perizinan.

Sedangkan John William Matheson, telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja penyediaan air bersih tanpa ada izin usaha.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Buruk di NTT dan NTB Hingga 11 April