Connect with us

Hukum & Kriminal

Tom Lembong Ditetapkan Kejagung Menjadi Tersangka Di Kasus Korupsi Impor Gula

Published

on

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) [beritasatu]

Jakarta, Bindo.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) telah ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Di kasus ini, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS juga menjadi tersangka.

“Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.

Pada konstruksi kasus ini, Abdul Qohar menuturkan bahwa di tahun 2015, sesuai dengan rapat koordinasi antar kementerian, sudah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tak dibutuhkan impor gula

Namun di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberi izin impor gula kristal mentah itu.

PT AP diberikan izin Kemendag untuk melakukan impor senilai 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah jadi gula kristal putih.

“Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” tutur Abdul Qohar

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  KPK Tanggapi MA Cabut Aturan Yang Beri Karpet Merah Koruptor Nyaleg