Connect with us

Ekonomi

Karyawan Sritex Diprioritaskan Pemerintah Agar Terselamatkan Dari PHK

Published

on

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita [sinarindonesia]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan saat ini prioritas pemerintah yakni menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi status Sritex yang baru-baru ini dinyatakan pailit.

“Prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari PHK. Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sritex setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang,” tutur Agus Gumiwang pada keterangan resminya, Jumat (25/10/2024).

Kata Agus Gumiwang, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kepada Kemenperin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri BUMN, beserta Menteri Tenaga Kerja untuk segera melakukan pengkajian sejumlah opsi maupun skema untuk menyelamatkan Pt Sritex.

Setelah itu, pemerintah akan segera mengambil upaya supaya operasional perusahaan dapat tetap berjalan serta para pekerja dapat diselamatkan dari PHK.

“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” ujar Agus.

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang sebelumnya telah menyatakan Sritex pailit. 

Hal ini tercantum pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Pemohon dari perkara ini yakni PT Indo Bharta Rayon. Sementara, perkara itu mengadili para termohon yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, serta PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon itu dianggal lalai untuk memenuhi kewajiban pembayaran untuk para pemohon sesuai dengan putusan homologasi pada tanggal 25 Januari 2022.

“Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” isi petitum perkara itu, dilansir Rabu (23/10/2024).

Sehingga putusan itu sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 tentang Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Perkara ini sudah didaftarkan mulai tanggal 2 September 2024.

Baca Juga  Tanggapan Manajemen Sritex Usai Dinyatakan Pailit Pengadilan Negeri Semarang

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri juga menanggapi kabar status pailit PT Sritex

Indah meminta kepada PT Sritex beserta anak-anak perusahaannya agar tak buru-buru mengadakan PHK ke karyawannya.

Penundaan PHK tersebut disarankan sampai ada putusan Mahkamah Agung (MA) tentang status perusahaan asal Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yg inkrah atau dari MA,” tutur Indah dalam pernyataannya, dikutip Kamis (24/10/2024).

“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah,” ujarnya.

Indah juga meminta supaya seluruh pihak terkait, yakni manajemen beserta serikat pekerja di PT Sritex dan anak perusahaan tetap tenang dan juga menjaga kondusivitas perusahaan.

“Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” ujar Indah.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion