Hukum & Kriminal
Edarkan Tembakau Sintetis Dengan Modus Tempel Di Pot Tanaman, 2 Pemuda Di Depok Diringkus Polisi
Depok, Bindo.id – Pengedar tembakau sintetis yang berinisial KA (23) dan GM (19) diringkus di Cinere, Kota Depok.
Keduanya diringkus saat melakukan aksi distribusinya dengab modus tempel di pot tanaman.
“Mereka meletakkan tembakau sintetis yang sudah dikemas dengan cara ditaruh di suatu tempat yang biasanya diletakkan di bawah pot tanaman,” tutur Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan, Jumat (26/10/2024) malam.
Paket yang biasa disebut dengan 2R tersebut berisi tembakau sintetis yang memiliki berat satu gram. Tembakau sintetis tersebut dibanderol dengan harga berkisar Rp 200.000.
Calon pembeli bisa memesan lewat Instagram sebelum akhirnya mendapatkan titik lokasi pengambilan paket yang diberikan oleh kurir.
“Mereka (kurir) menempel di bawah pot atau di pinggir jalan dengan tanda-tanda bungkus rokok. Kemudian difoto, di-maps (share location) melalui WhatsApp, dan dikirim kepada si pembeli,” ujar Pesta.
Modus tempel ini telah berlangsung sekitar satu bulan serta memperoleh keuntungan senilai Rp 6 juta-Rp 10 juta. Uang tersebut dipakai untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
“Karena kami juga sudah menanyakan peruntukkan uang itu dipergunakan untuk kehidupan mereka,” ujarnyam
Dari dua pelaku, polisi terlebih dulu meringkus KA di depan kos-kosannyayang berlokasi di Jalan Raya Gandul, Cinere, Kota Depok.
Ketika menahan KA, polisi telah mengamankan sekitar 7 paket tembakau sintetis yang dibungkus lakban coklat siap edar serta lebih banyak lagi di kos-kosannya.
“Di tempat itu juga KA membuat dan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” tutur Pesta.
Tak sendirian, polisi kemudian meringkus GM. KA mengakui GM sebagai rekan bisnisnya.
“Pada saat dilakukan penangkapan GM, beserta dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis yang dibungkus lakban cokelat yang hendak didistribusikan,” ujar Pesta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 113 ayat (1) dan atau 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 hingga 25 tahun.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion