Transportasi
Ditjen Perhubungan Udara Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan KM 39 Tahun 2024
TANGERANG (Bindo.id) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) di Tangerang, Kamis (25/10/2024).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diwakili Kepala Bagian Hukum Gali Sarjono menyampaikan bahwa KM 39 Tahun 2024 merupakan pembaharuan dari KM 211 Tahun 2020.
“KM 39 Tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik terkait ketentuan-ketentuan baru dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional, sehingga dapat terimplementasi secara optimal,” ujar Gali.
Tujuan dari sosialisasi tersebut, yaitu:
1.Memberikan informasi amandemen ke 18 Annex 17 tentang Security.
2.Sosialisasi ketentuan keamanan yang baru dalam PKPN antara lain:
a. Perubahan penetapan sistem keamanan di Bandar udara.
b. Langkah – langkah keamanan jika terjadi kondisi tertentu.
c. Perubahan beberapa tanggung jawab operator penerbangan.
d. Perubahan ketentuan pelaksanaan pertemuan Komite Keamanan Bandar Udara (KKBU) sesuai sistem keamanan bandara.
e. Penyesuaian langkah – langkah keamanan penerbangan untuk pemeriksaan penumpang internasional dan bagasi kabin dengan perkiraan waktu keberangkatan penerbangan.
f. Perubahan beberapa ketentuan keamanan untuk pengamanan Airnav:
g. Perubahan beberapa ketentuan keamanan untuk pengamanan Pesawat Udara, Penumpang dan bagasi kabin, Bagasi tercatat dan Kargo.
“Program Keamanan Penerbangan Nasional yang baru ini menjadi penting untuk menciptakan sinergi dan kolaborasi yang baik antar seluruh pemangku kepentingan di industri penerbangan, demi menciptakan penerbangan yang aman,” urainya.
Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi ruang diskusi untuk menyamakan pemahaman dalam penerapan peraturan yang baru.
“Perlu peran aktif dan masukan dari para peserta terkait pelaksanaan keamanan penerbangan di lapangan serta Kami juga berharap peran serta semua peserta untuk dapat mensosialisasikan peraturan menteri ini, guna keseragaman implementasi regulasi di seluruh wilayah Indonesia,” ucap Gali.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula apresiasi kepada semua pihak terkait, atas keberhasilan Indonesia dalam audit ICAO USAP yang telah dilaksanakan pada Juni-Juli 2024.
“Dengan kerja keras dan kerja sama yang baik antara regulator dan operator, Indonesia berhasil memeroleh nilai Effective Implementation (EI) sebesar 88,53%, di atas target Global Aviation Security Plan 2027 yang hanya 75%. Pencapaian ini mengukuhkan kinerja keamanan penerbangan nasional di kancah internasional,” urai Gali. (bas)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion