Connect with us

Info Regional

Pelanggaran Dan Sanksi Yang Disasar Operasi Zebra Mulai Hari Ini

Published

on

Ilustrasi operasi zebra oktober 2024 [koma]

Jakarta, Bindo.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini mengadakan Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, Senin (14/10/2024).

Operasi Zebra tahun ini diselenggarakan sepanjang 2 pekan. Tepatnya operasi zebra ini akan berakhir tanggal 27 Oktober 2024.

“(Pelaksanaan operasi) tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Sabtu (12/10/2024).

Operasi Zebra 2024 ini dilakukan untuk mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Proses pelantikan dijadwalkan akan berlangsung pada Minggu (20/10/2024).

Operasi ini dilakukan demi menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

“Operasi ini mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,” ujar Latif.

Berikut ini daftar 14 pelanggaran yang jadi prioritas sasaran dalsm Operasi Zebra 2024 ini :

  1. Pemakaian rotator maupun sirene yang tak sesuai aturan.
  2. Penertiban kendaraan bermotor yang memiliki pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi kendaraan di bawah umur.
  4. Kendaraan yang melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Memakai ponsel ketika berkendara.
  7. Tak menggunakan sabuk keselamatan.
  8. Melewati batas kecepatan
  9. Berboncengan lebih dari satu orang menggunakan sepeda motor
  10. Kendaraan roda 4 atau lebih yang tak layak jalan.
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau roda 4 yang tak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  13. Melakukan pelanggaran pada marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik

Sanksi Dari Operasi Zebra 2024

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menuturkan pelanggar Operasi Zebra 2024 akan terkena sanksi yakni berupa teguran bahkan penilangan.

Pendekatan utama pada operasi kali ini fokus pada sosialisasi serta edukasi.

Tujuannya yakni untuk menambah pemahaman masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas, tak hanya untuk menghindari sanksi, namun juga demi keselamatan bersama.

Sanksi teguran akan diberikan untuk para pengendara motor yang tak menggunakan helm, melawan arus, maupun melebihi batas kecepatan.

Akan tetapi, petugas yang ada di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk menilang secars manual pada pelanggaran lalu lintas tertentu.

Selama berlangsungnya Operasi Zebra 2024, petugas juga akan mengedepankan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk melakukan tindakan pada pada pelanggaran.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *