Connect with us

Info Regional

Raup Omzet Rp 60 Juta Per Bulannya Dari Hasil Mengelola 2 Situs Judi Online

Published

on

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes (Pol) M Syahduddi [koranpagionline]

Jakarta, Bindo.id – Justin (28) yang merupakan pengelola 2 situs judi online yang ada di Jakarta Barat memperoleh omzet sekitar Rp 60 juta per bulan.

Dari jumlah itu, keuntungan bersih yang diperoleh Justin hingga Rp 30 juta. Hal ini dikarenakan separuh dari omzet tersebut digunakan untuk keperluan pemasaran serta pengelolaan situs judi.

“Kurang lebih omzet didapat sekitar Rp 60 juta per bulan, dengan keuntungan bersih didapatkan oleh tersangka sekitar Rp 30 juta per bulan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes (Pol) M Syahduddi ketika konferensi pers, Selasa (8/10/2024).

Justin mengaku selama 5 bulan terakhir dirinya mengelola 2 situs judi online. Dirinya mulai mengelolanya sejak Mei 2024.

Meskipun sempat mendapatkan omzet sampai Rp 60 juta per bulan. Di bulan September serta awal Oktober 2024, pendapatan kotor situs judi online yang dikelola oleh Justin mulai mengalami penurunan.

“Ke sininya sampai ke mendekati dia ditangkap pada 2 Oktober 2024, omzetnya sudah sedikit menurun,” ujar Syahduddi.

Justin melakukan pengelolaan situs judi online dengan nama Barapi 138 serta Gacoan 79. Kedua situs tersebut didapatkan Justin dari seseorang yang dikenalnya lewat media sosial.

“Awalnya, pelaku menyewa situs-situs itu. Tidak lama kemudian, ia membeli seharga Rp 8 juta,” ujar Syahduddi.

Justin pernah bekerja pada salah satu situs judi online selama 3 bulan. Lebih tepatnya dirinya bekerja pada tahun 2019.

Dari pengalaman tersebut, dirinya kemuduan memiliki inisiatif untuk mengelola situs judi online sendiri.

Akibat kasus ini, Justin akan dijerat dengan Pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP, tentang membuat dan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  12 Tersangka Kasus Judi Online Berhasil Dibekuk Polisi, Total Kerugian Diperkirakan Sampai Rp 2 Miliar