Connect with us

Ekonomi

Menkominfo Pastikan Akan Blokir Aplikasi Temu Di Indonesia

Published

on

Aplikasi Temu akan diblokir di Indonesia [b-cdn]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir aplikasi Temu.

Apliasi Temu merupakan sebuah platform e-Commerce asal China.

Sejauh ini, Pemerintah Indonesia telah memastikan untuk melarang Temu menjalankan usahanya di Indonesia.

Budi menuturkan jika Temu masuk ke pasar Indonesia, nasib pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri menjadi terancam.

“Kami di Kominfo sangat berkepentingan untuk turut menjaga nasib UMKM kita, UMKM Indonesia karena di situ ada tenaga kerja kan. Jadi, jangan sampai platform dari luar negeri ini menghancurkan UMKM kita. Kita harus menjaga UMKM kita. Pokoknya, kita enggak izinkan (Temu masuk Indonesia),” tutur Budi di Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Namun, aplikasi Temu masih dapat ditemukan serta diunduh oleh masyarakat sebab terdapat di Play Store maupun App Store.

Budi menyebutkan aplikasi Temu ini kedepannya akan diblokir.

“Ya, pasti dong karena kalau sudah dilarang pasti diblokir. Masa diblokir tanpa dilarang, ya kan?,” ujar Budi.

Saat ditanya tentang kapan pemblokiran aplikasi Temu tersebut dilakukan oleh Kominfo, inilah jawaban Budi.

“Ya nanti kita iniin karena ini nasib UMKM. Kita blokir,” ujarnya.

Budi menuturkan dirinya sudah menjalin komunikasi bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tentang nasib aplikasi e-Commerce asal berasal dari China yakni aplikasi Temu.

“Sudah bahwa platform (Temu) ini harus dilarang karena menyangkut nasib UMKM kita di seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Ya pasti dari kita, kita anggap itu platform atau PSE itu tidak memenuhi pesyaratan dan ketentuan yang ada di Indonesia, sehingga harus kita blokir atau take down (dari Play Store dan App Store),” tandasnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Menara BTS 4G Kominfo