Connect with us

Kesehatan

Punya Tunggakan Di BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Pindah Ke PBI ?

Published

on

Kartu BPJS Kesehatan [rdnconsulting]

Jakarta, Bindo.id – Setiap warga negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut tertulis di Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ada 2 Kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu :

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta BPJS Kesehatan PBI iurannya dibayarkan oleh pemerintah
  • Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) atau mandiri. Peserta BPJS non-PBI iurannya dibayar oleh masing-masing individu atau perusahaan pada setiap bulannya.

Peserta BPJS Kesehatan PBI diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang didukung adanya bukti data dari dinas sosial.

Sedangkan masyarakat yang mempunyai penghasilan bisa mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan mandiri.

Apakah peserta BPJS Kesehatan mandiri bisa beralih ke PBI jika masih mempunyai tunggakan iuran yang belum dilunasi?

Penjelasan dari BPJS Kesehatan

Asisten l Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menuturkan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang masih mempunyai tunggakan dapat berpindah jadi peserta PBI yang iurannya dibiayai oleh pemerintah.

Peserta mandiri yang beralih ke PBI tak perlu membayar tagihan maupun tunggakan iuran di periode sebelumnya.

“Jika ada masyarakat yang terkendala ekonomi dalam melakukan pembayaran iuran JKN setiap bulannya, maka yang bersangkutan bisa mengajukan diri sekeluarga menjadi peserta PBI,” tuturnya, Rabu (11/9/2024).

Syarat peserta BPJS Kesehatan mandiri berpindah ke PBI

Rizzky menerangkan cara pengajuan untuk penggantian status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI bisa dilakukan secara langsung di Kantor Dinas Sosial setempat.

Sejumlah dokumen yang harus dilampirkan oleh peserta yang bersangkutan yaitu:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
  • Harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Baca Juga  Biaya Obesitas Ditanggung BPJS ? Ini Jawabannya

Proses perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dapat membutuhkan waktu beberapa hari bahkan beberapa minggu.

Hal itu tergantung dari kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan serta koordinasi bersama lembaga terkait.

Agar dapat mengetahui apakah sudah terdaftar di DTKS, peserta bisa mengecek penerima BPJS Kesehatan PBI lewat laman resmi DTKS.

Cara mengecek peserta BPJS Kesehatan PBI:

Berikut ini cara mengeceknya :

  • Mengunjungi web https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Memasukkan wilayah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP
  • Memasukkan kode captcha, kemudian klik “Cari Data”.
  • Sistem akan melakukan pencarian nama penerima manfaat yang telah diinputkan

Bagi peserta yang telah terdaftar juga dapat melakukan penggantian, penghapusan, maupun penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.

Penggantian tersebut akan diverifikasi serta divalidasi oleh Menteri Sosial.

Selanjutnya ditetapan usai melakukan koordinasi bersama Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion