Connect with us

Hukum & Kriminal

8 Tersangka Penyalahgunaan Tembakau Sintetis Dan 22700 Butir Obat Berbahaya Diamankan Polisi

Published

on

Ilustrasi tembakau sintentis [era]

Yogyakarta, Bindo.id – Penyalahgunaan narkoba kembali diungkap oleh Polresta Yogyakarta.

Ada 8 kasus penyalahgunaan narkoba dengan kurun waktu Agustus – September 2024.

Polisi meringkus sebanyak 8 orang laki-laki yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasatresnakorba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menuturkan para tersangka yang berinisial DAM (29), AA (21), NZK (23), PAS (41), FNR (27), GNR (43), INR (24) serta MIR (24).

“Delapan tersangka diamankan di wilayah berbeda, ada yang di Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta. Dari mereka, polisi mendapati 5 gram tembakau sintetis dan 22.700 butir obat berbahaya,” ujar Ardiansyah kerika rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Rabu (11/9/2024).

Dari kasus yang diungkap, dirinya menyebutkan peredaran narkoba terjadi dengan sistem putus kontrak.

Sehingga antara pembeli serta penjual tak pernah saling bertemu. Selain melalui jejaring pertemanan, biasanya transaksi narkoba menggunakan media sosial.

“Biasanya, dari medsos lanjut ke kontak dan di medsos pakai fake account. Sekarang ini, sudah merajalela di medsos. Karena itu, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta terus gencar melakukan pengungkapan,” ujarnya.

Target peredaran narkoba rata-rata berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa ataupun menengah ke bawah. 

“Karena (pemakai) maunya enak dan harganya murah,” ujarnya. 

Berdasarkan barang bukti yang berhasil disita, Ardiansyah memprediksi ada 22.720 anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Dirinya juga mengimbau kepada orang tua supaya mengawasi anak-anaknya.

Menurutnya, peran keluarga sangat penting untuk anak-anak terlebih yang masih bersekolah atau kuliah.

Sebab tidak dapat dipungkiri, pergaulan di luar saat ini eranya sudah berbeda.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Edarkan Tembakau Sintetis Dengan Modus Tempel Di Pot Tanaman, 2 Pemuda Di Depok Diringkus Polisi