Connect with us

Info Regional

Cek 5 Wilayah Di Jakarta Yang Sediakan Layanan SIM Keliling Hari Ini

Published

on

Ilustrasi sim keliling di Jakarta [rri]

Jakarta, Bindo.id – Hari ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) secara keliling, Kamis (12/9/2024).

Ada 5 lokasi layanan yang dibuka di Jakarta untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Gerai SIM akan dibuka mulai dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Polda Metro Jaya lewat akun X @tmcpoldametro menjelaskan layanan SIM di lima lokasi hari ini berada di :

  • Jakarta Timur  di Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara di LTC Glodok
  • Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat di Mall Citraland
  • Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin melakukan kses serta terlayani dengan fasilitas SIM Keliling perlu menyiapkan serta melengkapi persyaratan yang diperlukan. Selain itu biaya administrasi juga perlu disiapkan sebelum datang ke lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang diperlukan yaitu :
  • fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama yang asli dan masih berlaku
  • bukti pemeriksaan kesehatan
  • serta bukti tes psikologi lewat aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya bisa melakukan perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Apabila SIM telah habis masa berlakunya meskipun hanya sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang sudah ditetapkan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri yakni senilai Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan perpanjangan SIM C senilai Rp75.000.
Selain biaya ini, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya berupa tes psikologi, biaya tes kesehatan yang dilakukan di aplikasi Simpel Pol senilai Rp65.000. Ada juga biaya asuransi senilai Rp50.000.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tetapkan AG Sebagai Pelaku Di Kasus Penganiayaan David