Connect with us

Politik

Humas PN Jakarta Selatan Sebut Kaesang Urus 3 Surat Untuk Maju Di Pilkada Jateng 2024

Published

on

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep [mistar]

Jakarta, Bindo.id – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Surat tersebut dibuat ssbab menjadi salah satu syarat pada kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk jadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.

“Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (23/8/2023).

Djuyamto yang juga menjadi Hakim di PN Jakarta Selatan ini menuturkan ada 3 surat yang diurus oleh Kaesang untuk ikut dalam kontestasi pilkada Jateng.

Ketiga surat tersebut yakni surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih serta surat keterangan tidak mempunyai tanggungan utang.

Semua surat untuk pencalonan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo tersebut diurus pada hari Selasa (20/8/2024).

“Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus,” ujar Djuyamto.

Surat yang diurus oleh Kaesang ini bertepatan dengan terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan menhadi calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi tersebut, Kaesang dipastikan tak dapat ikut maju di kontestasi pilkada sebab belum cukup umur.

Akan tetapi, sehari setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan anulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada. DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Dengan putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengganti syarat usia calon. Sebelumnya usia calon dihitung pada Peraturan KPU (PKPU) ketika penetapan pasangan calon, diubah menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Baca Juga  Rocky Gerung Tak Hadir Di Sidang Gugatan Perdata, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang 2 Minggu

Menurut MA, PKPU tersebut telaj melakukan pelanggaran UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dihubungkan dengan keuntungan yang akan diperoleh Ketua Umum PSI yang kabarnya mulai digadang-gadang untuk maju di Pilkada 2024.

Seandainya memakai PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi tersebut tak memenuhi syarat maju untuk jadi gubernur atau calon gubernur.

Sebab saat penetapan calon yang dilakukan KPU pada tanggal 22 September 2024 mendatang usia Kaesang masih 29 tahun.

Adanya putusan MA, Kaesang dapat saja maju sebab pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir dipastikan akan dilaksanakan pada tahun 2025, usai dirinya berulang tahun ke-30 pada tanggal 25 Desember 2024 nanti.

Akan tetapi, revisi UU Pilkada batal disahkan sebab rapat paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada hari Kamis (22/8/2024) tak kuorum.

Masyarakat juga menentang dikebutnya RUU Pilkada ini. Berbagai aksi penolakan dilakukan masyarakat sebab dinilai hanya demi kepentingan satu kelompok.

Di lain sisi, KPU menegaskan pendaftaran kepala daerah berdasarkan putusan MK terbaru.

Partai Nasdem mendeklarasikan Kaesang maju di Pilkada Jawa Tengah 2024 bersanding dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion