Hukum & Kriminal
Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jakarta, Bindo.id – Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dijatuhi vonis hukuman pidana 13 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
Ajudan Sambo tersebut dianggap telah terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Vonis hukuman 13 tahun penjara tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun,” tutur ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ketika membacakan amar putusan, Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, Ricky menjabat sebagai ajudan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Ricky dianggap telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ricky lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa telah menuntut Ricky dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Pembunuhan yang merenggut nyawa Yosua terjadi pada haru Jumat, 8 Juli 2022.
Eksekusi pembunuhan Brigadir Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tindak pidana pembunuhan tersebut melibatkan beberapa terdakwa. Terdakwa Sambo telah mendapat vonis hukuman mati. Terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo telah mendapat vonis hukuman penjara selama 20 tahun. Sedangkan, terdakwa Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir dari keluarga Sambo mendapat vonis hukuman penjara selama 15 tahun.
Terdakwa lainnya yaitu Ajudan Sambo lainnya yang bernama Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, masih menanti sidang pembacaan vonis.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion