Connect with us

News

BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Untuk Membuat SKCK Mulai 1 Agustus 2024

Published

on

Ilustrasi skck [polres konsel]

Jakarta, Bindo.id- Kepersetaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat wajib untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan ini diberlakukan mulai Kamis (1/8/2024).

Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah menuturkan kebijakan baru ini sudah tertuang di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” tutur Rizzky, dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Persyaratan kepesertaan JKN untuk membuat SKCK sebelumnya juga sudah diumumkan lewat Instagram resmi BPJS Kesehatan serta Kepolisian RI pada Rabu (30/7/2024).

Alasan kepesertaan JKN menjadi syarat membuat SKCK

Rizzky menuturkan upaya ini sebagai cara untuk memaksimalkan supaya program JKN bisa menjangkau setiap warga negara Indonesia, termasuk juga pemohon penerbitan SKCK.

Kata Rizzky, oleh sebab itu BPJS Kesehatan menjalin kolaborasi bersama Polri seperti yang disebut dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Polri termasuk lembaga yang harus memberikan dukungan terlaksananya implementasi JKN.

Dirinya menuturkan kebijakan baru ini juga sejaoan dengan target pemerintah dalam mendorong kepesertaan JKN mencapai 98 persen.

“Ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk,” ujarnya.

Uji coba dilakukan pada 6 Polres

Sebelum meresmikan kepesertaan JKN menjadi syarat baru pembuatan SKCK, Rizzky menyebutkan pihaknya bersama Polri sudah mengadakan uji coba di 6 Polres. Uji coba ini dilaksanakan dari 1 Maret sampai 31 Mei 2024.

Polres yang sudah melakukan uji coba, yaitu Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, serta Polres Kabupaten Sorong.

Baca Juga  Punya Tunggakan Di BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Pindah Ke PBI ?

Rizzky menuturkan uji coba tersebut dilaksanakan untuk melakukan identifikasi serta mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul. Sehingga ketika kebijakan ini sudah diterapkan secara resmi, semuanya sudah siap dan lancar.

Dakam memastikan kelancaran, dirinya menyebutkan BPJS Kesehatan sudah memperkuat layanan administrasi untuk para peserta JKN lewat berbagai kanal.

Dirinya meyakini upaya ini akan mempermudah masyarakat untuk melakukan pemeriksaan status kepesertaan serta membayar iuran sebelum mengurus SKCK.

“Dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN, layanan melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, layanan Care Center 165, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat,” ujar Rizzky.

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan maupun Polri sudah mengadakan sosialisasi secara masif.

Oleh karena itu, dirinya berharap masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang jelas terkait dengan pentingnya kepesertaan JKN.

“Kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara,” tutur Rizzky.

Membuat SKCK namun kepesertaan JKN tak aktif

Rizzky menuturkan masyarakat yang sudah jadi peserta JKN namun tak aktif, maka dapar melakukan pengaktifan lebih dulu.

“Dalam Perpol tersebut mensyaratkan peserta akif program JKN, berarti harus aktif kepesertaannya sebagai salah satu persyaratan pembuatan SKCK,” tuturnya.

Kepesertaan JKN yang tak aktif biasanya dikarenakan sejumlah hal.

Berikut ini penyebab serta cara untuk mengaktifkan kepesertaan JKN sebelum membuat SKCK:

1. Menunggak iuran 

Bagi pemohon SKCK yang status kepesertaan JKN-nya tak aktif sebab menunggak iuran, dapat membayar iuran BPJS Kesehatan.

2. Menunggak serta belum mampu untuk membayar tunggakan iuran

Jika pemohon menunggak membayar iuran sebab belum mampu, dapat mendaftarakan dirinya di Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) lewat aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Baca Juga  Melahirkan Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat Dan Ketentuannya

REHAB sebagai progam BPJS Kesehatan yang akan memberi keringanan maupun kemudahan kepada peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

3. Baru menyelesaikan pendidikannya

Pemohon SKCK yang merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), dapat mengalihkan kepesertaan JKN-nya sebagai peserta mandiri lewat chat PANDAWA di WhatsApp nomor 081181651165.

4. Akan melanjutkan pendidikannya

Jika pemohon usianya 21-25 tahun serta masih meneruskan pendidikan, maka masih menjadi tanggungan orangtua pada Program JKN.

Pemohon juga dapat mengaktifkan kepesertaan lewat WhatsApp. Usai melakukan pengaktifan, maka pemohon SKCK dapat menyerahkan  dokumen ini ke petugas kepolisian:

  • Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran untuk pemohon yang belum terdaftar di Program JKN
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan untuk para pemohon yang memiliki status Non Aktif
  • Dokumen cetak bukti sudah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) untuk pemohon yang memiliki status Non Aktif

Rizzky menuturkan untuk para pemohon SKCK yang belum terdaftar menjadi peserta JKN, maka dapat mendaftar lewar WhatApp atau Aplikasi Mobile JKN.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion